Dewan Kalbar Suib Minta Biaya Tambahan Haji Senilai Rp7 Juta Dikaji Ulang
PONTIANAK, insidepontianak.com — Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan biaya tambahan haji Rp7.185.000 per jemaah menuai kritik keras dari parlemen.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 409/RO-KESRA/2026.
Biaya dikenakan di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Nilainya naik dari Rp5,7 juta pada tahun 2025 lalu.
Alasan kenaikan itu karena harga avtur—bahan bakar pesawat melonjak. Anggota DPRD Kalbar, Suib, menilai kebijakan ini tidak tepat. Memberatkan jemaah.
“Ini memberatkan secara sosial dan menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pada Pasal 36, biaya transportasi jemaah dari daerah ke embarkasi sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Artinya, transportasi udara Pontianak–Batam seharusnya ditanggung APBD, bukan dibebankan kepada jemaah,” ujarnya.
Ia lalu membandingkan dengan daerah lain. Sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta dan beberapa wilayah di Pulau Jawa, menanggung penuh biaya transportasi jemaah melalui APBD.
“Jemaah Kalbar mestinya juga berhak mendapat perlakuan yang sama. Jangan sampai terkesan diskriminatif,” katanya.
Suib juga mempertanyakan skema pembiayaan yang dinilai mendadak. Menurutnya, kebijakan ini seharusnya direncanakan sejak awal agar tidak menambah beban jemaah.
Di sisi lain, penetapan biaya tambahan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah pusat menekan biaya haji di tengah kenaikan harga avtur.
“Di pusat ditekan, di daerah justru bertambah. Ini kontradiktif,” tegasnya.
Saat ini, jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta. Sedangkan biaya tambahan Rp7 juta itu otomatis meningkatkan beban secara signifikan.
“Sangat memberatkan. Banyak jemaah menabung bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia meminta Gubernur Ria Norsan meninjau ulang kebijakan tersebut dan mencari solusi lain.
“Jangan sampai kebijakan ini mengganggu niat dan kekhusyukan jemaah,” katanya.
Ia juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kalbar ikut mencari solusi bersama pemerintah daerah.
“Semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai kebijakan ini merugikan masyarakat,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment