Jawab Kritik Dewan, Gubernur Tegaskan Biaya Tambahan Haji Sesuai Aturan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,09 miliar untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Dana tersebut difokuskan untuk membiayai kebutuhan jemaah di daerah, mulai dari transportasi darat, akomodasi, hingga konsumsi.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjelaskan bahwa sebagian besar komponen biaya lokal telah ditanggung melalui APBD sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada calon jemaah haji.
“Biaya lokal seperti transportasi darat, akomodasi, dan konsumsi sudah kita tanggung melalui APBD dengan total sekitar Rp1,09 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, untuk biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi sebesar Rp7.185.000 per jemaah, masih menjadi tanggungan masing-masing jemaah sesuai ketentuan yang berlaku. Karenanya Pemprov memberikan biaya tambahan.
Namun demikian, Norsan menegaskan, kebijakan pembiayaan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam aturan yang berlaku, biaya transportasi dari daerah menuju embarkasi memang dapat dibiayai oleh pemerintah daerah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam kondisi anggaran terbatas, sebagian biaya tetap dibebankan kepada jemaah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penentuan komponen biaya juga mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi fiskal daerah, kenaikan harga avtur, serta jumlah jemaah yang berpengaruh terhadap biaya operasional.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat turut ambil bagian dengan memberikan bantuan tambahan guna meringankan beban jemaah.
Sementara itu, anggota DPRD Kalbar, Suib menyampaikan keberatannya terhadap Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 409/RO-KESRA/2026 tentang biaya tambahan di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan.
“Saya protes dan sangat keberatan terhadap pungutan tambahan sebesar Rp7 juta lebih ini. Selain memberatkan secara sosial, ini juga menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Suib, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia merujuk Pasal 36 yang menyebutkan bahwa biaya transportasi jemaah dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Artinya, biaya transportasi udara dari Pontianak ke Batam seharusnya ditanggung APBD, bukan dibebankan kepada jemaah,” ujarnya.
Suib juga mempertanyakan mengapa skema pembiayaan tersebut tidak diusulkan sejak tahun-tahun sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan mendadak bagi jemaah.
Selain itu, ia menyoroti adanya ketimpangan kebijakan antar daerah. Menurutnya, sejumlah provinsi lain seperti DKI Jakarta dan beberapa daerah di Pulau Jawa justru menanggung penuh biaya transportasi lokal jemaah haji melalui APBD.
“Karenanya jemaah haji Kalbar juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan sampai ada kesan diskriminatif dalam pelayanan,” katanya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang tengah berupaya menekan biaya haji agar tetap terjangkau, meski terjadi kenaikan harga avtur secara global.
"Tapi di daerah justru muncul tambahan biaya. Ini kontradiktif,” tegasnya.
Suib mengungkapkan, jemaah haji saat ini telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta. Dengan tambahan Rp7 juta, beban biaya mereka aka meningkat signifikan.
“Sangat memberatkan, apalagi banyak jemaah yang sudah menabung belasan tahun,” ujarnya.
Ia pun meminta Gubernur Kalbar untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mencari solusi lain yang tidak membebani calon jemaah haji.
“Saya harap kebijakan ini bisa dikaji ulang. Jangan sampai mengganggu niat dan kekhusyukan jemaah hanya karena persoalan biaya tambahan,” katanya. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment