DPRD Kalbar Bakal Panggil PKS Nakal Beli TBS Murah, Ancam Rekomendasikan Cabut Izin!
PONTIANAK, insidepontianak.com – Komisi II DPRD Kalimantan Barat berencana memanggil sejumlah perusahaan perkebunan yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
DPRD membuka peluang merekomendasikan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti terus mengabaikan ketentuan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, mengatakan langkah itu diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dan aspirasi dari petani sawit terkait anjloknya harga TBS pabrik.
Penurunan harga tersebut terjadi setelah muncul spekulasi pasar menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN dengan membentuk manajemen PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Kita mendengar aspirasi masyarakat. Karena itu langkah yang akan kita lakukan adalah pada tanggal 10 nanti memanggil salah satu perusahaan terlebih dahulu,” kata Ason.
Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait alasan perusahaan membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Ason mengungkapkan terdapat disparitas harga yang cukup tinggi antara PT GUM dengan perusahaan lainnya.
“Selisihnya bisa mencapai Rp600 sampai Rp700 per kilogram. Bahkan sebelum pidato Presiden pun mereka sudah membeli di bawah harga yang ditetapkan,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan harga TBS sudah ditetapkan pemerintah. Nilainya bukan muncul secara sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah, pengusaha, asosiasi petani, hingga koperasi.
“Jadi harga itu ditetapkan bersama. Karena itu kita berharap semua perusahaan mematuhi dan mengindahkan harga yang telah disepakati tersebut,” katanya.
Menurut Ason, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. Sebab, semua sudah dihitung biaya produksinya.
Apalagi komposisi kebun plasma di Kalbar relatif kecil dibandingkan kebun inti yang dimiliki perusahaan.
“Oleh karena itu sebenarnya perusahaan tidak akan rugi jika membeli TBS sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Tak hanya memanggil perusahaan, DPRD Kalbar juga mempertimbangkan pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga.
“PT GUM hanya salah satu yang akan dipanggil. Tidak menutup kemungkinan perusahaan lain juga akan kita panggil,” ujarnya.
Selain memberikan teguran atau peringatan, DPRD Kalbar juga akan menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah terkait pemberian sanksi.
“Dewan bisa memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi. Bahkan sampai rekomendasi pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat,” kata Ason.
Ia juga mengapresiasi langkah Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, yang telah menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk menindak perusahaan yang tidak membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan bersama.
“Mudah-mudahan sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kementerian dan dinas terkait bisa menertibkan persoalan harga TBS ini sehingga tidak lagi dipermainkan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ason menilai kondisi petani saat ini cukup berat. Selain menghadapi penurunan harga TBS, mereka juga dibebani mahalnya harga pupuk dan bahan bakar minyak di sejumlah daerah pedalaman.
“Kasihan petani. Harga pupuk tinggi, sementara solar bersubsidi dengan harga resmi Rp6.800 per liter di beberapa daerah hulu bisa dijual Rp13 ribu hingga Rp15 ribu per liter,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ason mengaku telah mengunjungi PTPN IV Regional V di Pontianak. Ia menyebut PKS PTPN masih membeli sesuai harga yang ditetapkan.
Ia pun berharap perusahaan pelat merah tersebut menjadi contoh bagi perusahaan lain dengan membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga mendorong agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan lebih diarahkan untuk membantu pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
“Perusahaan perkebunan harus ikut berkontribusi melalui program CSR, terutama untuk membantu pembangunan infrastruktur yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment