Pemprov Kalbar Pertahankan WTP, DPRD Ingatkan Catatan BPK Wajib Tuntas Diperbaiki 60 Hari

4 Juni 2026 15:07 WIB
Ketua DPRD Kalbar, Aloysius. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Capaian tertinggi atas laporan penggunaan keuangan daerah tahun anggaran 2025 tersebut diserahkan resmi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kalbar, pada Kamis (4/6/2026).

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) atas kerja keras kolektif ini.

Apresiasi juga ditujukan kepada tim auditor BPK yang telah memberikan tuntunan profesional dalam mengawal transparansi tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Terima kasih kepada seluruh OPD yang sudah bekerja keras menindaklanjuti berbagai temuan auditor di lapangan,” ucap Krisantus seusai acara penyerahan LHP.

Ia juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada lembaga legislatif yang selama ini konsisten menjadi mitra strategis dalam fungsi pengawasan anggaran.

Menurut Krisantus, meski kembali meraih opini WTP, bukan berarti laporan keuangan daerah bersih total tanpa adanya catatan koreksi dari tim BPK.

“Ada beberapa catatan administratif yang harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran perangkat daerah,” ujarnya.

Catatan ini dipastikan segera ditindaklanjuti. Seluruh kepala dinas telah diinstruksikan bergerak cepat mengeksekusi rekomendasi perbaikan.

Krisantus menegaskan, penyelesaian rekomendasi tersebut akan sangat memengaruhi penilaian kepatuhan hukum dan mutu pengelolaan anggaran ke depan.

Tuntaskan Selama 60 Hari

Sementara itu, Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, mengingatkan predikat WTP bukan indikator bahwa seluruh persoalan anggaran otomatis selesai.

Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah provinsi memiliki kewajiban hukum untuk menuntaskan seluruh rekomendasi BPK dalam tenggat waktu maksimal 60 hari.

“Ada sejumlah temuan yang wajib segera dibereskan. Aturan membatasi waktu hanya 60 hari untuk proses verifikasi,” tegas Aloysius kepada media.

Legislaor PDIP itu pun memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi catatan BPK. Di antaranya mencakup penataan aset milik daerah, sistem administrasi pengeluaran kas hingga sejumlah regulasi teknis pada tataran operasional masih masih perlu disempurnakan.

“Walaupun sifatnya hanya pembenahan administrasi, tetap harus diselesaikan profesional,” tekannya.

Aloysius berharap seluruh rekomendasi jilid ini dapat disapu bersih agar tidak menjadi temuan klasik yang berulang pada tahun pemeriksaan berikutnya.

Bagi legislatif, mempertahankan opini WTP harus dijadikan pelecut motivasi untuk terus meningkatkan derajat akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.

“Secara substansi hasil tahun ini sudah sangat baik. Tinggal bagaimana catatan yang ada segera dituntaskan agar tata kelola keuangan daerah kita semakin sehat,” pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar