Wali Kota Pontianak: Modernisasi Peradilan Harus Tetap Humanis dan Inklusif
PONTIANAK, insidepontianak.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan modernisasi di lingkungan yudikatif wajib berjalan beriringan dengan pelayanan yang humanis.
Artinya, sistem peradilan mesti mudah dipahami dan dekat dengan masyarakat. Menurut Edi, digitalisasi bukan sekadar penerapan layanan elektronik. Perubahan ini adalah langkah nyata menuju hukum yang cepat, transparan, dan bersih.
“Digitalisasi administrasi perkara menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Eksternal Pengadilan Negeri Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (7/7/2026).
Namun, Edi mengingatkan teknologi saja tidak cukup jika layanannya membingungkan. Akses pertama menuju keadilan justru dimulai dari pelayanan yang ramah dan inklusif.
"Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis, berpihak, dan mudah dipahami. Terutama bagi warga awam hukum, penyandang disabilitas, serta masyarakat kurang mampu," pintanya.
Untuk itu, Pemkot Pontianak siap menjadi jembatan. Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, hingga edukasi hukum di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Bukan tanpa alasan masalah kependudukan ini disorot. Edi meminta para aparatur daerah jeli melihat persoalan di lapangan. Sebab, salah satu masalah klasik yang sering memicu urusan hukum di pengadilan adalah salah ketik nama atau perbedaan data di dokumen resmi. Satu huruf saja berbeda, urusan bisa panjang.
Masalahnya, jika semua warga langsung menyerbu pengadilan untuk mengurus perbaikan data tersebut, sistem pelayanan bisa lumpuh.
“Kalau satu hari saja ada 100 warga datang ke pengadilan untuk urusan seperti ini, tentu pelayanan tidak akan bisa maksimal,” kata Edi.
Di sinilah peran penting aparatur kecamatan dan kelurahan. Edi mendorong adanya inovasi pelayanan yang lebih taktis. Misalnya, proses verifikasi awal difasilitasi di tingkat kelurahan terlebih dahulu sebelum direkap ke pengadilan.
Langkah ini penting karena tingkat pendidikan masyarakat sangat beragam, sementara hukum mengikat semua orang tanpa pandang bulu.
“Masyarakat kita bervariasi. Ada yang berpendidikan tinggi, ada yang pemahamannya terbatas. Karena itu, pemerintah harus ikut memberi pemahaman,” jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, Edi berharap aparatur daerah mampu menjadi agen informasi yang valid sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.***
Penulis : Abdul Halikurrahman/prokopim
Editor : -
Tags :

Leave a comment