Pemkot Pontianak Perpanjang Layanan Samsat GOKATAN Jadi Tiga Hari
PONTIANAK, insidepontianaka.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan layanan Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN menjadi tiga hari.
Kebijakan ini dilakukan untuk memberi waktu pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sebelumnya, layanan hanya satu hari.
Sekda Kota Pontianak Amirullah mengatakan, perpanjangan waktu layanan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan GOKATAN tahun 2025.
Layanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor di tingkat kecamatan mendapat respons positif dari masyarakat.
Karena itu, di tahun ini, program Samsat Go Kecamatan kembali dilaksanakan dengan kebijakan baru menjadi tiga hari.
“Karena banyak harapan masyarakat yang hadir agar kegiatan ini dapat diperpanjang,” katanya dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/8/2026).
Ia berharap penambahan waktu pelayanan ini membuat layanan pembayaran pajak kendaraan semakin maksimal, efektif, dan efisien.
Dengan waktu yang lebih panjang, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk menunaikan kewajiban tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
GOKATAN merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak dan Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Program ini juga menjadi upaya memperkuat penerimaan daerah melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada tahun 2025, penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB di Kota Pontianak mencapai Rp124,87 miliar dari target Rp107,36 miliar atau terealisasi 116,3 persen.
Capaian tersebut menunjukkan kontribusi signifikan pajak kendaraan terhadap pendapatan daerah.
Secara rinci, realisasi opsen PKB mencapai Rp78,25 miliar dari target Rp68,5 miliar atau 114,24 persen.
Sementara opsen BBNKB terealisasi Rp46,61 miliar dari target Rp38,86 miliar atau 119,94 persen.
“Peningkatan ini berkat sinergis antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah,” jelasnya.
Selain membahas GOKATAN, kegiatan tersebut juga memuat sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2, digitalisasi pajak daerah, serta layanan pajak daerah lainnya.
Amirullah menilai sosialisasi penting agar masyarakat memahami kewajiban, mekanisme pembayaran, dan manfaat pajak bagi pembangunan.
Terlebih penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, Pemkot Pontianak terus mendorong kemudahan layanan, termasuk melalui digitalisasi pajak daerah.
"Khusus Kecamatan Pontianak Utara, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,26 miliar," katanya.
Amirullah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menggugah masyarakat Pontianak Utara untuk lebih aktif berkontribusi dalam membayar pajak daerah.
Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.
“Karena itu, pemahaman dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk kemajuan Kota Pontianak,” pungkasnya.***
Penulis : Abdul Halikurrahman/prokopim
Editor : -

Leave a comment