Karhutla Marak di Konsesi Perusahaan, WALHI Kalbar Desak Pemerintah Berani Cabut Izin

29 Agustus 2026 16:05 WIB
Salah satu lahan yang terbakar di Kalimantan Barat. (IST)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di Kalimantan Barat mulai mengarah pada satu sorotan: kawasan konsesi perusahaan.

Saat kabut asap semakin pekat dan kualitas udara kian memburuk, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalbar meminta pemerintah tak hanya fokus memadamkan api. 

Pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi juga harus diperketat.

Apa Alasannya?

WALHI mencatat banyak titik kebakaran berada di kawasan konsesi.  Secara nasional, WALHI sebelumnya mencatat 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan, mencakup perkebunan sawit, pertambangan dan PBPH. 

Khusus Kalbar, WALHI mencatat sedikitnya 14 perusahaan yang areal konsesinya terbakar sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Dari pemantauan WALHI, terdapat 18.618 hotspot di 14 kabupaten/kota sepanjang Januari-Juli 2026. Jumlah itu kembali bertambah dengan 4.638 hotspot berkepercayaan tinggi pada 1-25 Agustus 2026. Luas indikatif lahan terbakar disebut mencapai 38.310 hektare.

Adapun beberapa konsesi bahkan memiliki luasan kebakaran ratusan hektare. Di antaranya, PT Hutan Ketapang Industri tercatat 629 hektare, PT Mayangkara Tanaman Industri 556 hektare dan PT Buana Megatama Jaya 546 hektare.

WALHI menilai persoalan ini semakin serius karena kebakaran di sejumlah konsesi bukan kejadian pertama.

PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Buana Megatama Jaya, misalnya, disebut WALHI memiliki riwayat kebakaran berulang.

WALHI: Jangan Tunggu Kebakaran Terulang

Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Sri Hartini mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar.

Menurutnya, kebakaran berulang seharusnya menjadi dasar evaluasi terhadap izin perusahaan.

“Kalau kebakaran terus berulang, pemerintah harus mengevaluasi izinnya,” kata Sri.

Karena itu, WALHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh konsesi yang berada di kawasan hidrologis gambut.

Perusahaan yang terbukti mengalami kebakaran berulang juga diminta tidak hanya diberikan sanksi administratif, tetapi berani dicabut izinnya.

Desakan ini muncul setelah Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan PBPH terkait karhutla di Kalbar. Salah satunya bahkan dikenai sanksi pembekuan izin. 

Sri menilai, langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar, terutama terhadap perusahaan yang memiliki riwayat kebakaran berulang.

Kabut Asap Makin Parah

Sorotan terhadap konsesi perusahaan muncul ketika dampak karhutla semakin dirasakan masyarakat. BMKG Supadio memprakirakan sebagian besar wilayah Kalbar pada Sabtu (29/8/2026) masih berpotensi diselimuti kabut asap. Per 28 Agustus, BMKG mendeteksi 2.119 titik panas di Kalbar. 

Di Pontianak, kabut asap bahkan mendorong ribuan warga melaksanakan salat istisqa pada Sabtu pagi, berharap hujan segera turun dan kondisi udara membaik. 

Dampaknya juga terlihat dari sektor kesehatan. Dinas Kesehatan Kalbar mencatat 165.727 kasus ISPA sepanjang 1 Januari hingga 22 Agustus 2026. 

WALHI menilai kondisi tersebut menunjukkan karhutla sudah bukan semata persoalan lingkungan. Asap yang dihasilkan kebakaran telah menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Karena itu, WALHI meminta pemerintah tidak hanya mencari sumber api dari aktivitas masyarakat, tetapi juga membuka secara terang kawasan konsesi yang terbakar.

“Usut seluruh pihak yang berkontribusi terhadap kebakaran, termasuk korporasi,” tegas Sri.

WALHI juga meminta korporasi bertanggung jawab atas kerusakan gambut, deforestasi, kabut asap serta biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.

"Ketika karhutla kembali marak dan asap mulai memenuhi udara Kalbar, kawasan konsesi perusahaan tidak boleh luput dari pemeriksaan," pungkasnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar