DPR RI Dorong Karhutla Kalbar Ditetapkan Bencana Nasional, Daniel Johan: Korban Makin Banyak
PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendorong, pemerintah segera menetapkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalbar sebagai bencana nasional.
Menurut Daniel, dampak karhutla tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek. Sebab, kabut asap dan paparan partikulat halus seperti PM2.5 berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Segera tetapkan jadi bencana nasional. Ini kasihan masyarakat, korban makin banyak,” tegas Daniel kepada insidepontianak.com, Senin (31/8/2026).
Ia menilai, penanganan karhutla tak bisa lagi dilakukan secara biasa, mengingat dampaknya semakin luas dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Selain itu, Daniel juga menyoroti persoalan yang kerap muncul ketika karhutla terjadi, yakni masyarakat dan petani yang dianggap sebagai penyebab utama kebakaran.
Ia meminta, pemerintah tidak serta-merta menyalahkan petani maupun aturan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
“Jangan salahkan perda, jangan salahkan petani. Itu amanat konstitusi dan kearifan lokal,” ujarnya.
Menurut Daniel, praktik pembukaan lahan secara tradisional telah berlangsung sejak lama.
Persoalan karhutla yang semakin besar saat ini, kata dia, lebih berkaitan dengan perubahan tata kelola lahan, khususnya kerusakan ekosistem gambut.
“Yang menimbulkan bencana itu perubahan tata kelola dan status lahan gambut,” jelasnya.
Daniel menyinggung kerusakan gambut yang terjadi secara masif akibat perubahan peruntukan lahan dan aktivitas perizinan dalam skala luas.
Kondisi tersebut membuat lahan gambut semakin rentan terbakar, terutama saat musim kemarau.
Konsesi Sawit Diminta Bertanggung Jawab
Tak hanya itu, Daniel juga meminta pemerintah serius menelusuri titik-titik kebakaran yang berada di wilayah konsesi, termasuk konsesi perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, apabila titik api ditemukan berada di dalam wilayah konsesi, perusahaan harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau titik api muncul di situ, otomatis peraturan mewajibkan diberikan jawaban,” tegasnya.
Ia meminta, penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas, tanpa tebang pilih maupun mencari-cari kesalahan.
Daniel mengaku mendapat informasi sudah ada sejumlah pihak yang diproses terkait karhutla. Namun, ia meminta proses hukum tidak berhenti pada penindakan administratif.
“Dihukum sesuai peraturan dan undang-undang. Eksekusi,” ujarnya.
Bahkan, jika ditemukan pelanggaran berat, Daniel membuka opsi pencabutan izin perusahaan.
“Izin dicabut. Pemulihan juga harus dilakukan,” ucap DPR RI Dapil Kalbar I itu.
Menurut Daniel, penanganan karhutla harus mencakup tiga hal sekaligus, yakni penegakan hukum, evaluasi perizinan, dan pemulihan lingkungan.
"Hal ini dinilai penting agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau," pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment