Dilaporkan ke BK Soal Sengketa Tanah, Tanjung Tegaskan Siap Penuhi Panggilan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar oleh seorang pengacara terkait dugaan sengketa pembelian tanah di Kabupaten Sintang.
Menanggapi laporan tersebut, Suyanto menyatakan siap hadir memberikan keterangan dan membantah tegas seluruh tuduhan.
Ketua BK DPRD Kalbar, Antonius Situmorang, membenarkan penerimaan laporan yang menyeret wakil rakyat berinisial ST tersebut. Pihaknya saat ini tengah mendalami materi laporan dan telah meminta keterangan awal dari pihak pelapor.
"Kita di BK menerima satu laporan yang ada kaitannya dengan Pak ST. Kita baru mulai pendalaman, sudah panggil pelapor untuk diminta keterangan terkait permasalahan yang dilaporkan secara tertulis maupun lisan," ujar Antonius Situmorang, Senin (14/9/2026).
Antonius menyebutkan, langkah berikutnya adalah memanggil pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi resmi. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan BK murni berada pada ranah penegakan kode etik dan integritas legislator, bukan pada perkara pidana atau perdata sengketa lahan.
"Inti yang mereka laporkan lebih kepada integritas, dianggap tidak mencerminkan perilaku sebagai anggota dewan. Kalau terkait pidana atau perdata, kami tidak punya kewenangan di situ. Fokus kami murni pada penegakan etik," tegas Antonius.
Di tempat terpisah, Suyanto Tanjung merespons santai langkah pelaporan tersebut. Ia mengklaim proses transaksi tanah yang dilakukannya berjalan sah sesuai prosedur notaris dan memiliki bukti legalitas yang jelas.
"Saya bisa menjawab bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan itu tidak benar. Mau dilaporkan ke BK atau ke mana pun saya tidak takut, " kata Suyanto.
Ia menerangkan, tanah yang dipersoalkan terdiri dari tiga persil sertifikat di belakang ruko pribadinya yang telah ditempati sejak 2008. Lahan tersebut dibeli dari seorang penjual bernama Sang Ngek Mie alias Lucy.
Ia turut mempertanyakan alasan pelapor yang menuntut dirinya ketimbang penjual awal.
"Kenapa yang membeli justru dituntut, sedangkan yang menjual barang ahli waris dibiarkan bahkan duduk bersama saat konferensi pers? Boleh tidak saya menduga ada kerja sama di antara mereka? Harusnya penjualnya dulu yang dituntut," ungkapnya.
Suyanto menambahkan, dalam persoalan ini dirinyalah yang sebenarnya menjadi korban kerugian. Sebab, pembayaran tanah sudah dilakukan, tetapi proses sertifikasi tertahan di notaris lantaran ahli waris menolak menandatangani berkas.
"Duit saya sudah keluar untuk membeli tanah tapi tanahnya belum didapat. Bahkan dua ruko saya sudah dirobohkan untuk membuka akses jalan masuk ke lokasi. Jadi sebenarnya saya yang dirugikan," pungkasnya. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment