Ibu dan Anak Korban Pengeroyokan di Ngabang Tagih Keadilan Polres Landak
PONTIANAK, insidepontianak.com – Nia Daniawati masih terbaring lemah di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak. Ia sudah tiga hari dirawat intensif.
Jarum infus terpasang di tangan. Selang oksigen juga melekat di hidung. Tubuhnya belum bertenaga. Suaranya masih terbata.
“Masih lemah, Bang. Badan masih sakit,” ujarnya lirih, saat ditemui di ruang perawatan, Minggu (20/9/2026).
Nia dirawat akibat dikeroyok tiga orang di kebun sawit Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Sekujur tubuhnya lebam. Hasil pemeriksaan medis bahkan menunjukkan ia mengalami pendarahan otak. Ia sempat dirawat di RSUD Landak.
Tetapi rumah sakit daerah itu tak memiliki dokter spesialis saraf. Akhirnya ia terpaksa dirujuk ke Pontianak untuk mendapat penanganan medis yang lebih maksimal.
Mula Petaka
Pengeroyokan dialami Nia terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 10.20 WIB. Saat itu, ia dan ibunya, Rahnika, berniat menyusul sang ayah, Makmun, di kebun sawit.
Namun, sebelum sampai ke lokasi, tiba-tiba tiga orang muncul menghadang. Nia mengenali mereka. Sebab, warga sekampungnya juga. Ketiganya disebut berinisial UD, suami SJ, beserta LN dan LD yang merupakan anak dan menantu SJ.
Menurut Nia, masing-masing dari mereka memegang senjata. Ada yang menenteng parang. Ada pula yang membawa senapan dan memegang pelepah sawit. Tanpa alasan jelas, ketiganya langsung menyerang.
“Saya ditendang sampai jatuh. Dipukul pakai pelepah sawit. Kepala saya ditendang seperti bola. Kaki dan paha diinjak-injak,” ungkap Nia.
Sang ibu berusaha menolong. Nahas, ia ikut jadi sasaran. Sabetan parang mengenai tangan dan kepala. Rahnika roboh. Darah mengucur.
"Ibu saya luka di sela jari dan kepala," katanya.
Saat keduanya tak berdaya, ketiga pelaku kabur. Tak lama, Makmun tiba di lokasi dan langsung melarikan anak serta istrinya ke rumah sakit.
Luka Rahnika mendapat beberapa jahitan. Beruntung ia masih bisa dirawat jalan. Perlahan jahitan lukanya mengering.
Sementara Nia harus menjalani perawatan intensif, hingga akhirnya dirujuk ke RS Santo Antonius Pontianak karena kondisinya memburuk.
Setelah tiga hari di RS Antonius, kondisi Nia berangsur membaik. Kini, ia sudah bisa bicara dan duduk. Tetapi, selang oksigen belum bisa dilepas dari hidungnya.
Keadilan Hukum
Namun, di tengah proses pemulihan itu, keadilan yang mereka nanti tak kunjung datang. Proses hukum terhadap para pelaku dinilai berjalan di tempat.
Padahal, dua laporan sudah dilayangkan ke Polres Landak. Identitas para pelaku pun telah diserahkan. Nia mengurut dada. Sang ayah juga tak bisa menutup rasa kecewanya.
“Polisi hanya minta kami bersabar. Sementara para pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Makmun gusar.
Kekecewaan Makmun beralasan. Penganiayaan itu mengancam nyawa anak dan istrinya. Akibat perbuatan brutal pelaku, ia harus menanggung biaya pengobatan yang tak murah.
Anehnya lagi, lanjut Makmun, surat pemanggilan dari kepolisian diminta diantarkan sendiri oleh korban kepada para pelaku.
“Kami berharap penegak hukum bersikap adil, tidak terkesan berpihak dan sengaja melambat-lambatkan pemeriksaan dan penahanan,” desaknya.
Makmun menduga aksi penganiayaan yang dialami anak dan istrinya ini merupakan buntut sengketa tanah kebun sawit.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan kepemilikan sah tanah berada di tangan keluarganya.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari saat dikonfirmasi memberikan respons singkat atas keluhan lambannya proses hukum yang dirasakan korban.
“Terima kasih infonya, saya teruskan ke Kasat Reskrim, Pak,” kata Devi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto juga tak merinci progres penanganan perkara saat dimintai penjelasan.
"Silakan ke kantor," ujarnya kepada Insidepontianak.com menjawab pesan konfirmasi yang disampaikan.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment