Cabuli Anak Tiri, Pria di Pemangkat Sambas Ditangkap Polisi

15 Juli 2024 15:16 WIB
ES (37) Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pemangkat Sambas. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com - Seorang pria berinisial ES (37) diringkus Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengungkapkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban, yang berinisial AP (14).

Pelaku memanfaatkan rumah rumah nenek korban yang sedang kosong untuk membujuk rayu anak tirinya agar mau dilakukan perbuatan cabul.

“Kejadian ini terungkap saat nenek korban pulang dari sawah dan melihat pelaku berada di rumahnya. Merasa curiga dengan kehadiran pelaku yang sering datang saat hanya korban yang ada di rumah, nenek korban kemudian menghubungi saksi S.M pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar AKP Sadoko Senin (15/7/2024).

Lanjut dia, Saksi S.M lalu membawa korban ke rumahnya dan menanyai korban tentang apa yang dilakukan pelaku. Dengan polosnya, korban menceritakan bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak kelas 1 Mts.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima laporan tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu, (13/7/2024). 

“Pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan,” jelas AKP Ambril.

Karena kasus tersebut, Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 KUHP. (nia)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar