Penderita DBD di Sambas Januari hingga Juli 268 Kasus, Puskesmas Diminta Gencarkan Pencegahan

31 Juli 2024 20:33 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah))

SAMBAS, insidepontianak.com – Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas melaporkan kasus Demam Berdarah Dengue atau DBD yang dihimpun dari Januari hingga Juli 2024 capai 286 kasus.  

Data itu menunjukkan, penyakit endemik yang ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti cukup tinggi. Karenanya, kasus DBD ini harus jadi perhatian.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas pun telah mengeluarkan surat edaran pencegahan DBD. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Puskesmas.

"Diharapkan kepala Puskesmas menindaklanjutinya sebagai antisipasi agar tidak terjadi peningkatan kasus DBD mengingat musim pancaroba terjadi saat ini," pesan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo, Rabu (31/7/2024).

Adapun poin yang ditegaskan dalam surat edarar tersebut yaitu, Puskesmas diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya preventif penanganan DBD.

Selanjutnya, melakukan upaya pencegahan dan pengendalian melalui langkah-langkah promotif dan preventif.

Seperti melakukan pemberantasan sarang nyamuk atau PSN, dengan 3M plus di lingkungan rumah, tempat umum, sekolah dan tempat institusi termasuk institusi pemerintah dan swasta.

Pemberantasan sarang nyamuk 3M plus itu dapat dilakukan dengan kegiatan menguras, menutup tempat penampungan air, mengubur barang-barang bekas, memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi tempat penampungan air.

Dan yang tak kalah penting, mencegah gigitan nyamuk dengan memasang kasa pada ventilasi, menggunakan cairan anti nyamuk (semprot/spray) atau oles, memberantas jentik nyamuk dengan larvasida, memelihara ikan pemakan jentik pada tempat penampungan air.

Selanjutnya, Puskesmas diminta intens berkoordinasi dengan para Camat, dan seluruh stakeholder Fokopimcam.

Nakes di Puskesmas juga diminta lebih aktif dan respons cepat dalam tata laksana penanganan DBD, serta skrining suspek yang mengarah ke DBD.

Setiap Puskesmas wajib melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengendalian dan pencegahan DBD melalui pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi kegiatan.

Ganjar mengatakan surat edaran ini sudah ditembuskan kepada Bupati Sambas, Sekda Sambas, Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Sambas, Camat dan Kepala Desa.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar