Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp116 Juta

18 Desember 2024 12:30 WIB
Petugas Bea Cukai Sintete musnahkan barang ilegal dengan cara dibakar, Selasa (17/12/2024). (Istimewa).

SAMBAS, insidepontianak.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (17/12/2024).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei hingga September 2024 dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk serta operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Sintete, yang mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang. 

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Iman Subagyo mengatakan, pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Pada bidang kepabeanan, barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis barang seperti 11 unit elektronik bekas senilai Rp9,25 juta dan empat unit parts serta aksesori kendaraan senilai Rp400 ribu, dengan total nilai mencapai Rp9,65 juta," katanya. 

Lanjut dia, pada pelanggaran di bidang cukai, barang yang dimusnahkan terdiri dari 61.980 batang hasil tembakau ilegal senilai Rp89,8 juta, 32,74 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp15,35 juta, dan 41 kaleng MMEA senilai Rp1,18 juta. Total nilai barang di bidang cukai mencapai Rp106,4 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 juta.  

"Barang-barang tersebut dimusnahkan di halaman KPPBC Sintete dengan berbagai metode seperti pembakaran, penghancuran, dan perusakan," katanya.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena barang-barang ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, yaitu UU No. 17 Tahun 2006 dan UU No. 39 Tahun 2007, serta peraturan impor dari Permendag No. 48/M-DAG/PER/17/2015 yang melarang impor barang bekas.  

"Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan ekonomi nasional dari ancaman peredaran barang ilegal," jelasnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, dalam mendukung keberhasilan operasi ini.  

Teguh berharap melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Sintete dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran barang ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. 

"Bea cukai akan terus berupaya menjaga kepentingan masyarakat dan negara melalui pengawasan yang semakin ketat," pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar