Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Sambas, Pria Berinisial K Menyerahkan Diri ke Polisi

SAMBAS, insidepontianak.com - Pria berinisial K (46) menyerahkan diri ke Polres Sambas. Dia diduga sebagai ayah dari mayat bayi yang dibuang di sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, K telah menghamili ibu si bayi yang merupakan remaja berusia 17 tahun. Perbuatan tercel itu dilakukannya sejak Januari 2024.
"Korban mengakui dirinya melahirkan pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu, di wC rumahnya," ungkap AKP Rahmad, Kamis (13/2/2025).
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Tags :

Leave a comment