Polres Sambas Catatkan Pelanggaran Personel Meningkat di 2025: Mulai Kasus Kode Etik hingga Disiplin!

2 Januari 2026 13:50 WIB
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mencoret foto personel Aipda BS sebagai simbolis PTDH, Senin (5/5/2025). (insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com – Polres Sambas mencatatkan ada peningkatan pelanggaran internal di tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. 

Data tersebut dirilis berdasarkan rekapitulasi penanganan pelanggaran personel yang bersumber dari Sipropam Polres Sambas.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, berdasarkan data, jumlah pelanggaran pada tahun 2024 tercatat sebanyak 6 kasus dan seluruhnya telah diselesaikan. Sementara pada tahun 2025, jumlah laporan meningkat signifikan menjadi 18 kasus, dengan 11 kasus di antaranya telah diselesaikan. 

"Secara tren, terjadi kenaikan 12 laporan kasus dan penyelesaian meningkat 5 kasus, " ujarnya. 

Lanjut dia, jenis pelanggaran yang paling menonjol pada tahun 2025 adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Tercatat sebanyak 11 laporan KKEP, dengan 7 kasus telah diselesaikan. 

"Dari jumlah tersebut, dua kasus masih dalam proses sidang, satu kasus menunggu sarkum, dan satu kasus masih dalam tahap pemeriksaan," jelasnya. 

Dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 5 kasus KKEP, terjadi kenaikan sebanyak 6 kasus. Sementara itu, pelanggaran disiplin juga mengalami peningkatan.

Pada tahun 2024 terdapat 1 laporan pelanggaran disiplin yang diselesaikan, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 4 laporan dan seluruhnya telah diselesaikan. 

Untuk kasus pidana, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 3 laporan, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang nihil kasus. 

"Dari jumlah tersebut, dua perkara telah masuk tahap proses jaksa dan satu perkara dalam proses pengadilan, " ujarnya, Jumat (2/1/2026). 

Dari sisi putusan, sanksi administratif pada tahun 2025 tercatat nihil, menurun dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 2 putusan. Namun, sanksi penempatan khusus (patsus) meningkat menjadi 4 putusan pada tahun 2025.

Selain itu, terdapat 2 personel yang direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara personel yang telah dijatuhi PTDH tercatat 1 orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 3 orang.

Berdasarkan golongan pelanggar, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh personel Bintara (BA). Pada tahun 2025 tercatat 15 personel BA melakukan pelanggaran, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 6 orang. Sementara itu, pelanggaran oleh Perwira Pertama (PA) tercatat 2 orang pada tahun 2025.

"Polres Sambas menegaskan bahwa peningkatan jumlah pelanggaran ini menjadi bahan evaluasi internal guna memperkuat pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik, demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, " pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar