Anak Aniaya Ibu Kandung di Sambas, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku

30 Maret 2026 16:27 WIB
Polres Sambas menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan anak terhadap Ibu Kandung di kecamatan Teluk Keramat, Senin (30/3/2026).

SAMBAS, insidepontianak.com – Polres Sambas mengungkap perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri, yang sempat viral di media sosial dalam Konferensi Pers di Mapolres Sambas, Senin (30/3/2026). 

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026, dengan korban seorang ibu berusia 50 tahun dan pelaku berinisial R yang masih berusia 17 tahun 3 bulan.

“Karena pelaku masih di bawah umur, maka penanganannya dilakukan sesuai prosedur anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada ibunya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga berujung pada tindakan penganiayaan. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan situasi, serta membawa pelaku untuk dimintai keterangan awal.

Namun demikian, dalam prosesnya pihak keluarga, termasuk korban, tidak menghendaki agar pelaku diproses secara hukum lebih lanjut.

Selain itu, diketahui pelaku sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa pada Oktober 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

Sementara itu, Wakil Direktur I RSJ Provinsi Kalimantan Barat, Tarsisius, menyampaikan bahwa pihaknya turut menindaklanjuti kasus tersebut setelah mengetahui dari media sosial.

Tim RSJ langsung melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian untuk melakukan observasi terhadap korban, termasuk menilai dampak kekerasan serta kemungkinan trauma psikologis yang dialami.

“Kami juga memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan pengelolaan kasus. Jika diperlukan, korban akan dirujuk untuk penanganan lanjutan,” jelasnya.

Selain itu, terhadap pelaku saat ini dilakukan observasi dan isolasi selama kurang lebih 14 hari. Hasil dari observasi tersebut akan menentukan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

“Jika tidak terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar