Viral Video Syur 19 Detik Diduga Libatkan Biduan di Sambas Polisi Selidiki
SAMBAS, insidepontianak.com – Polres Sambas tengah menyelidiki beredarnya video berdurasi sekitar 19 detik yang diduga bermuatan asusila dan viral di media sosial. Video tersebut disebut-sebut melibatkan seorang biduan lokal, Selasa (31/3/2026).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan bahwa saat ini Satreskrim Polres Sambas masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Penyelidikan dilakukan untuk memverifikasi keaslian video, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menelusuri pelaku yang menyebarluaskan konten tersebut,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, maupun penyebaran konten bermuatan pornografi, baik melalui media sosial maupun platform lainnya.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, hingga menyebarluaskan konten pornografi dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan.
"Polres Sambas turut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk pornografi, hoaks, ujaran kebencian, penipuan online, maupun perjudian daring, " pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment