Sidang Lanjutan PMH Rudi, Saksi BPN Sampaikan HGU PT. APL Sudah Terdaftar

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Sidang kasus perbuatan melawan hukum atau PMH tergugat Rudi yang digugat PT. Agro Plankan Lestari (APL) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kamus (15/2/2023). Agenda persidangan ke-13 tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi fakta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau. "Dipersidangan tadi, pihak BPN sebagai saksi fakta telah memberikan bukti surat yang intinya HGU pihak PT. APL itu terdaftar, warkah beserta buku tanahnya semua lengkap sehingga bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya," kata Kuasa Hukum PT. APL, Bintomawi Siregar usai persidangan. Bintomawi menjelaskan, proses HGU yang dikeluarkan Pemerintah kepada PT. APL harus melalui berbagai persyaratan dan mekanisme. "Menurut saksi (BPN) tadi, prosesnya melalui penetapan dulu baru pendaftaran. Jadi, penetapan HGU nomor 17 dan 19 itu ditetapkan oleh BPN Wilayah di Pontianak, sehingga usulan dari panitia yang terdiri dari berbagai unsur di Pemerintahan kemudian dibuat surat ketetapan sehingga didaftarkan dan diterbitkanlah sertifikat HGU," ungkapnya. Keterangan saksi BPN juga, lanjut Bintomawi, tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat di atas sertifikat yang sudah dikeluarkan. "Artinya, tidak mungkin ada sertifikat yang sudah terdaftar ditimpa sama sertifikat yang lain. Jadi memang prosedur penertiban sertifikatnya cukup panjang melibatkan panitia A dan panitia B yang terdiri dari unsur pemerintah daerah hingga desa," ujarnya. Bintomawi mengaku sangat penasaran dengan tergugat, karena hingga sidang ke-13 dimana kesempatan diberikan kepada penggugat dan tergugat untuk menunjukan dokumen kepenilikan, tapi tergugat sama sekali tidak menunjukan surat atau dokumen kepemilikan tanah yang ia klaim sebagai miliknya. "Sidang tadi itu pembuktian terakhir dari penggugat dan tergugat. Anehnya, sampai sekarang kami belum melihat alas hak atau dokumen kepemilikan tanah yang diklaim tergugat," bebernya. "Harusnya tadi mereka sampaikan ke majelis hakim, tapi tadi kita saksikan tidak ada alasan hak yang mereka sampaikan, itu yang membuat kami penasaran. Padahal di persidangan Rudi ini bilang bahwa ia hanya mempertahankan hak, tapi hak yang dia maksud tidak bisa dia buktikan di persidangan," pungkasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Lainnya PT. APL, Herman Hofi Munawar menyebut Sidang hari ini adalah sidang pembuktian terakhir dari kedua belah pihak sebelum Minggu depan akan dilanjutkan sidang kesimpulan dan putusan. "Sidang ke-13 tadi terakhir pembuktian, bahwa tidak ada satupun alas hak yang dimiliki si Rudi ini, apakah dalam bentuk sertifikat ataupun surat-surat lain terkait kepemilikan lahan yang ia klaim milik bapaknya atau milik ibunya," ucap Herman Hofi. Herman Hofi mengakui bahwa pihaknya di PT. APL memiliki legalitas yang jelas atas kepemilikan lahan yang diklaim Rudi. "Dokumen-dokumen kita sudah ada dan dimiliki BPN dan BPN sudah menjelaskan tadi di persidangan sebagai pihak yang turut tergugat," ujar Herman Herman menegaskan bahwa penertiban sertifikat HGU PT. APL sudah melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan panitia B, dimana unsur di dalamnya ada BPN Provinsi dan semua stakholder terkait lainnya untuk mematikan bahwa lahan yang ada itu tidak bermasalah. "Sampai tingkat desa juga sudah ada keterangannya yang sempat kita dengar kesaksian mantan Kades di persidangan minggu lalu bahwa lahan yang dimiliki PT. APL bukan lahan yang bermasalah sehingga terbitlah SK Kepala BPN yang kemudian atas dasar itulah terbit sertifikat HGU. Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada satupun dalil yang membuktikan bahwa HGU PT. APL itu palsu atau diragukan keabsahannya seperti yang dituduhkan pihak tergugat Rudi," jelas Herman. Herman berharap dan yakin dengan bukti-bukti yang ada dan saksi-saksi yang sudah didengarkan kesaksiannya di persidangan, majelis hakim dapat memutuskan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat Rudi, dapat diputuskan dengan seadil-adilnya. "Bukan hanya perusahaan yang dirugikan akibat perbuatan Rudi menghalang-halangi pembangunan PKS tapi masyarakat juga dirugikan karena harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk menjual TBS ke luar," pungkasnya. (Candra)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar