BUMN dan Swasta Diminta Rutin Laporkan Realisasi CRS ke Pemkab Sanggau
SANGGAU, insdepontianak.com -- Pj Bupati Sanggau, Suherman, melakukan pertemuan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, bertempat di ruang rapat Bupati Sanggau, Selasa (25/06/2024).
Pembahasan utamanya adalah soal tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CRS).
Yang mana pemerintah daerah (Pemda) Sanggau mengatur soal CSR inj dalam Perda Nomor 10 tahun 2012, tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan Perbup Nomor 107 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Kami mengundang kurang lebih 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Kabupaten Sanggau untuk mengetahui kontribusi atau partisipasi mereka berkenaan dengan tanggung jawab sosial atau biasa disebut CSR,” kata Suherman pada Selasa (25/6/2024) seusai rapat.
Suherman mengungkapkan, dalam pembahasannya pihak BUMN dimintai secara umum memaparkan program CSR yang telah dilakukan pada tahun 2023 yang lalu, maupun di tahun 2024.
“Berdasarkan peraturan yang saya sebutkan tadi, setiap badan usaha milik negara maupun swasta harus memberikan setidaknya 7 pola, bentuk sosial yang harus diberikan ke daerah,” sambungnya.
Kemudian Suherman berharap, semua perusahaan baik BUMN maupun swasta dapat memberikan laporan rutin kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) terkait realisask CSR masing-masing.
Karena, Pemkab Sanggau akan memberikan semacam penilaian serta penghargaan kepada setiap nadan usaha yang telah memberikan CSRnya. Yang mana kriteria-kriteria penilaian telah disiapkan.
"Harapannya dengan adanya award ini Pemkab Sanggau bersama BUMN dan Swasta dapat bekerja sama dengan baik untuk membangun Sanggau ini,” harapnya. (ans)
Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment