DPRD Sanggau Kembali Bahas Pertanggungjawaban Eksekutif Atas APBD 2023

28 Juni 2024 21:00 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Staf Ahli Bupati, Risma Aminin saat mewakili Pj. Bupati Kabupaten Sanggau membacakan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 pada Jum'at (28/6/2024) di ruang rapat paripurna lantai III DPRD Sanggau.

SANGGAU, insdepontianak.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau kembali menggelar Rapat Paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sanggau tahun 2024.

Pada pembahasan lanjutan, Jum'at (28/6/2024) itu Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda mendengarkan jawaban Pj. Bupati Kabupaten Sanggau atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan pada Kamis (27/6/2024) kemarin.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Risma Aminin mewakili Pj. Bupati Sanggau membacakan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengatakan, pemerintah Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 telah memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai ketentuan. Serta telah melalui pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah yang wajib dilaksanakan dan disampaikan kepada masyarakat melalui representasi perwakilan rakyat," ujar Risma Aminin pada Jum'at (28/6/2024) di dalam Rapat Paripurna DPRD Sanggau.

Kemudian, Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Acam yang pada kesempatan itu bertindak memimpin rapat mengatakan, bahwa penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada umumnya dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD yang hadir pada hari itu.

"Tadi kita dengar bahwa semua menerima apa yang disampaikan pihak eksekutif dalam jawaban Pj. Bupati Sanggau," kata Acam.

Sesuai agenda paripurna, setelah penyampaian jawaban dari eksekutif akan dilanjutkan dengan rapat gabungan fraksi-fraksi dengan eksekutif/bupati untuk mendalami muatan-muatan yang ada dalam jawaban yang disampaikan dalam Paripurna. 

Namun, karena seluruh fraksi-fraksi di DPRD bersikap menerima jawaban yang telah disampaikan eksekutif, maka agenda selanjutnya ditiadakan. 

"Selanjutnya, kita tinggal mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sanggau tahun 2023, apakah menerima atau sebaliknya," pungkas Acam.

Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sanggau tahun 2023 akan dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2024. (ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar