PPK Dinkes Sanggau dan Panitia Lelang Pembangunan Puskesmas Meliau Dilaporkan ke Polda Kalbar
SANGGAU, insidepontianak.com – Pejabat Pembuat Komintmen atau PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, dan panitia lelang pembangunan Puskesmas Meliau, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Rabu (5/9/2024) .
Laporan ini terkait dugaan penipuan dalam proses lelang yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN. Adapun yang melaporkan adalah seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan kasus ini mencuat karena ada kejanggalan dalam proses lelang proyek yang menggunakan anggaran APBD tahun 2024.
Pelapor bercerita, awalnya hasil lelang proyek tersebut diumumkan pada 24 Juni 2024. Di mana CV Maju Bersama, serta CV Makhraja dan CV Fortuna Borneo Konstruksi menjadi tiga penawar terendah.
Namun, dalam proses klarifikasi dan verifikasi, PPK menyatakan bahwa dua penawar terendah, CV Maju Bersama dan CV Makhraja, gugur dengan alasan tertentu.
Selanjutnya, CV Fortuna Borneo Konstruksi lah yang akhirnya menjadi pemenang. Setelah itu, pihak perusahaan ini diundang untuk persiapan penandatanganan kontrak.
Di tengah jalan, PPK tiba-tiba meminta CV Fortuna Borneo Kontruksi menyertakan surat penunjukan untuk pembelian material semen merek Tiga Roda. Sementara, merek semen tersebut tidak tercantum dalam syarat lelang awal.
Namun begitu, persyaratan itu tetap dipenuhi. Anehnya, setelah semua syarat dipenuhi, di ujung, CV Fortuna Borneo Konstruksi mendadak digugurkan dari proses lelang.
Atas dasar itu, pelapor curiga. Dia menduga ada upaya mengganti pengaturan ulang pemenang lelang secara diam-diam oleh penawar peringkat ke-4 dan ke-5, walau, akhirnya pekerjaan ini dilelang ulang.
CV Citra Borneo Mandiri pun ikut lelang lagi. Namun, belakangan proses lelang ulang ini kembali bermasalah.
CV Citra Borneo Mandiri mengajukan keberatan terkait penggunaan surat dukungan sewa alat berat yang dipermasalahkan oleh panitia.
Meski kendaraan yang dipermasalahkan telah diperjualbelikan dan digunakan sejak lelang pertama tanpa masalah, panitia lelang pada lelang ulang justru mempertanyakan legalitas surat dukungan sewa.
Kejanggalan itu dianggap bentuk manipulasi administratif dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang terkait dalam proses lelang.
"Dukungan sewa alat berat yang dipermasalahkan oleh panitia tanpa klarifikasi kepada pihak pemberi sewa," kata Pelapor.
Mereka juga menegaskan bahwa tindakan ini mencederai prinsip keadilan dalam persaingan usaha yang sehat dan melawan hukum. Karena itu, kejanggalan proses lelang diperkarakan.
Harapannya, lapoan tersebut ditindaklanjuti, supaya ada keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sanggau ke depan.
Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Ginting enggan menanggapi dugaan praktik KKN dalam proses lelang pembangunan Puskesmas Meliau sebagaimana yang dituduhkan. Alasannya, urusan itu kewenangan PPK.
"Silahkan konfirmasi ke PPK," ucap Ginting.
Sementara itu, PPK, Dinas Kesehatan Sanggau berinisial K dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Leave a comment