Ingatkan Tak Main-Main Soal Dana Desa, Alian: Kasus Korupsi APBDes di Tayan Hilir Jadi Peringatan!
SANGGAU, insidepontianak.com -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian memperingati semua Kepala Desa (Kades) untuk disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Peringatan itu disampaikannya menanggapi dugaan kasus korupsi yang menjerat Kades Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir awal tahun 2026 ini dengan total kerugian negara hingga Rp900 juta.
"Kami selalu menyampaikan himbauan kepada seluruh aparatur desa agar berhati-hati dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa,” kata Alian, Kamis (5/3/2026).
Alian menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat. Ia menyampaikan pembinaan telah berulang kali dilakukan, namun pelanggaran tetap terjadi.
Alian berharap kasus korupsi seperti di Desa Balai Ingin tidak terulang di desa lain. Menurutnya kasus tersebut sebagai pembelajaran sekaligus contoh bagi aparatur desa lainnya agar mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang di desa lain, karena dana desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
DPM Pemdes terus mengoptimalkan pembinaan melalui pertemuan langsung, monitoring kecamatan, hingga komunikasi rutin dengan para kepala desa. Upaya ini sekaligus memperkuat pemahaman aturan penggunaan anggaran agar sesuai prioritas dan mencegah penyelewengan. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment