Pemkab Sanggau dan Ketapang Sepakat Percepat Proses Penetapan Batas Wilayah

8 Mei 2026 16:43 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Bupati Ketapang, Alexander Wilyo dan Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena usai menandatangani berita acara hasil Rakor percepatan penetapan batas daerah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang. (Ist)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar rapat koordinasi (Rakor) penetapan batas daerah antara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau.

Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sanggau, Susana Herpena bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Bupati Ketapang, Alexander Wilyo. Pertemuan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi terkait penetapan batas wilayah administratif antara kedua kabupaten

Wabup Susana Herpena menyampaikan, penetapan batas wilayah antara Kabupaten Sanggau dan Ketapang tentunya memberikan kepastian hukum bagi kedua Pemerintah Kabupaten sehingga mengetahui wilayah kewenangan masing-masing yang memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis sesuai peraturan perundang-undangan.

"Setelah ditetapkannya (batas daerah) tentunya memberi kemudahan bagi kita baik dalam urusan investasi dan juga administrasi," ujar Susana.

Susana menegaskan, penetapan batas daerah tidak akan menghapus hak-hak masyarakat atas tanah nya, termasuk tanah ulayat dan tanah adat.
"Tanah-tanah leluhur, ladang dan lahan garapan masyarakat, tetap berada dalam lingkungan hukum," tegasnya.

Ia berharap, Rakor pada hari ini dapat mempercepat proses penetapan batas wilayah kedua kabupaten tersebut dan segera diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga kedua Pemerintah Kabupaten dan masyarakat yang tinggal di area perbatasan mendapat kepastian hukum.

"Tentunya pertemuan ini bisa mempercepat progres dari kesepakatan teknis di lapangan menjadi produk hukum yang tentunya mengikat. Sehingga tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi tumpang tindih dan juga yang terpenting tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan, akibat ketidakjelasan batas ini," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo mengajak Pemkab Sanggau segera menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mempercepat penetapan batas wilayah antara Sanggau dan Ketapang. Menurutnya, pembahasan garis daerah perbatasan telah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak sejak tahun 2021.

“Untuk segmen tapal batas itu sendiri sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan tahun 2021, namun sampai hari ini belum ditetapkan karena garis batas ini penetapannya menggunakan Permendagri,” kata Alexander Wilyo.

Penetapan oleh Mendagri menurutnya menjadi penting agar ada kepastian hukum dan tidak ada keragu-raguan dalam melakukan pelayanan administrasi pemerintahan.

"Terkait perdata misalnya, itu tidak berubah. Orang Sanggau boleh punya tanah di Ketapang, begitu juga sebaliknya, orang ketapang boleh juga punya lahan di Sanggau,” ungkapnya.

Alexander menyebut bahwa Pemkab Ketapang dan Sanggau sudah bersekapat bahwa pada pertengahan bulan Juni hingga Juli 2026 akan berkunjung ke Kemendagri untuk menegaskan garis batas ke dua wilayah.

"Kita ingin ada kepastian hukum agar tidak ada gesekan-gesekan dari pihak-pihak yang memanfaatkan situasi yang belum ditetapkan garis batas ini,” tegasnya.
[16.34, 8/5/2026] Nia Ip: 


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar