DPRD Sanggau Setujui Sepuluh Raperda Dibahas di Tahun 2026
SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-2 tahun Sidang 2026 dalam rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (11/5/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut DPRD menyetujui sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program pembentukan Perda Kabupaten Sanggau tahun 2026.
Kesepuluh Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Kemudian, ada tiga Raperda yang menjadi usulan eksekutif antara lain, Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, terdapat empat Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD diantaranya, Raperda tentabg Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang Hari Besar Daerah.
Wakil Ketua DPRD Sanggau, Robby Sugianto mengatakan sepuluh Raperda yang masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2026 akan dibahas secara mendalam oleh DPRD Sanggau melalui Panitia Khusus atau Pansus.
Ia berharap, ke depan dengan lahirnya Perda baru dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan potensi daerah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi kita berharap dengan adanya Raperda ini, bisa kelak ketika menjadi Perrda, bisa memaksimalkan seluruh potensi yang ada di Kompetensi Sanggau ini," pungkasnya. (*)
Penulis : Sanggau
Editor : -
Tags :

Leave a comment