Pemkab Sanggau Gelar Konsultasi Publik Raperda IMTN, Fokus Cegah Konflik Pertanahan
SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar konsultasi publik usulan Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang berlangsung di ruang rapat daranante Sektetariat daerah Kabupaten Sanggau, Rabu (13/5/2026).
Konsultasi publik yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib dan dihadiri perwakilan Forkompimda, Anggota DPRD, Instansi vertikal, OPD terkait, para Camat, Lurah dan perwakilan Kepala Desa dan tokoh masyarakat. Konsultasi publik dilakukan dalam rangka transparansi dan membuka partisipati masyarakat dalam pembahasan Raperda tentang IMTN.
Aswin Khatib menyampaikan, praktek pemanfaatan tanah di Kabupaten Sanggau masih kerap terjadi konflik antar masyarakat ataupun pemerintah, hal ini disebabkan ketidakjelasan asal usul penguasaan tanah.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menjalankan kewenangan Kabupaten dalam menerbitkan IMTN sebagaimana diatur dalam Undang-undamg Pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah memandang perlu adanya landasan hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.
Sekda Aswin mengatakan Raperda tentang IMTN bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, mempermudah masyarakat mengurus pendaftaran tanah, menjamin pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Melalui Raperda ini nantinya setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan atau mempergunakan tanah negara di daerah wajib memiliki IMTN," ujar Sekda.
Aswin memastikan, melalui konsultasi publik ini pembahasan Raperda tentang IMTN dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan pedapat masyarakat.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Wahyu Pralihanti menjelaskan inisiatif Raperda tentang IMTN muncul untuk menjawab permasalahan pertanahan di Kabupaten Sanggau dan menghindari konflik dan perselisihan penguasaan atas tanah antar pihak-pihak.
“Raperda ini sebagai respon terhadap permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Sanggau seperti ketidakjelasan status penguasaan tanah, dan potensi konflik yang terjadi antar pihak,” ujarnya.
Wahyu berharap para peserta yang hadir memberikan kritik, saran dan masukan agar Raperda IMTN yang tahapannya masih berjalan ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami para peserta tidak ragu memberikan kritik, saran, masukan agar Raperda ini nantinya mampu menjawab persoalan pertanahan yang kita hadapi,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment