Fraksi NasDem DPRD Sanggau Apresiasi Raperda IMKN, Soroti Kesiapan SDM dan Biaya Masyarakat
SANGGAU, insidepontianak.com -- Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sanggau, Zulkarnain mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau yang menggagas Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara atau IMKN.
Menurutnya, Raperda tersebut merupakan inisiatif yang baik dalam upaya memperbaiki tata kelola pertanahan di Kabupaten Sanggau agar lebih rapi serta tertib administrasi.
“Raperda ini menurut saya langkah yang baik untuk memperbaiki peta pertanahan di Sanggau supaya lebih tertib administrasi dan dapat berpotensi meningkatkan PAD," ujar Zulkarnain usai mengikuti konsultasi publik Raperda IMKN, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, ia menilai implementasi aturan baru terkait pertanahan tersebut nantinya akan menghadapi berbagai tantangan di lapangan, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Menurutnya, apabila SDM yang akan menangani pengurusan IMKN belum siap, hal itu berpotensi menjadi beban bagi pejabat yang nantinya ditunjuk oleh Bupati untuk mengurus administrasi IMKN.
“Takutnya SDM kita belum siap, ini akan menjadi beban bagi pejabat yang akan ditunjuk oleh Bupati nanti dalam mengurus IMKN ini,” katanya.
Selain persoalan SDM, Zulkarnain juga menyoroti potensi munculnya biaya tambahan yang harus ditanggung masyarakat dalam proses pengurusan dokumen IMKN.
Ia menjelaskan, pengurusan IMKN nantinya berada di bawah kewenangan pejabat yang ditunjuk Bupati, berbeda dengan pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang selama ini dapat dilakukan di tingkat desa.
“Yang harus kita pertimbangkan juga ini terkait biaya tambahan yang harus ditanggung masyarakat ketika mengurus dokumen IMKN ini,” ujarnya.
Zulkarnain menegaskan, berbagai tantangan dalam penerapan Perda IMKN harus diantisipasi sejak awal sebelum regulasi tersebut diterapkan kepada masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan antara panitia khusus (Pansus) DPRD bersama pihak eksekutif dilakukan secara matang sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Tentunya hal-hal seperti yang saya sampaikan tadi harus dirembug bersama antara Pansus DPRD dan eksekutif sebelum regulasi diterbitkan. Sehingga regulasi yang dibuat sudah baik, sudah tepat dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -
Tags :

Leave a comment