Sekda Sanggau Dorong LAPP Cegah Kerja Paksa dan TPPO di Sektor Perkebunan Sawit

14 Juli 2026 15:11 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Foto bersama usai pembukaan forum konsultasi multipihak pengembang LAPP sektor perkebunan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026) bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Sanggau.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, membuka konsultasi multipihak pengembangan Layanan Akses Perlindungan Pekerja (LAPP) sektor perkebunan kelapa sawit di Aula Bapperida Kabupaten Sanggau, Selasa (14/7/2026).

Pengembangan LAPP tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit sekaligus mencegah praktik kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dinilai masih berpotensi terjadi di sektor tersebut.

Aswin mengatakan, industri perkebunan kelapa sawit menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun di balik besarnya kebutuhan tenaga kerja itu, terdapat risiko terjadinya eksploitasi terhadap para pekerja.

"Dari banyaknya pekerja perkebunan sawit ini disinyalir masih terjadi kerja paksa, eksploitasi sumber daya manusia, bahkan sampai pada tindak pidana perdagangan orang. Ini yang harus kita hindari bersama," ujarnya usai membuka kegiatan.

Menurut Aswin, forum konsultasi multipihak dibentuk sebagai langkah antisipasi agar kasus-kasus eksploitasi pekerja tidak terjadi di Kabupaten Sanggau. Ia menegaskan, para pekerja pada dasarnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga mereka berhak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang layak.

"Jangan sampai masyarakat yang bekerja untuk menghidupi keluarganya justru menjadi korban eksploitasi, dipaksa bekerja, atau bahkan menjadi korban perdagangan orang. Itu yang ingin kita cegah," katanya.

Ia menjelaskan, melalui forum tersebut pemerintah bersama para pemangku kepentingan berupaya memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja perkebunan. Dengan demikian, apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan, penanganannya dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang.

Aswin menambahkan, kehadiran Layanan Akses Perlindungan Pekerja (LAPP) juga diharapkan mempermudah para pekerja menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut.

"Dengan adanya LAPP, pekerja memiliki akses untuk melapor. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Masyarakat menjadi lebih terlindungi karena setiap keluhan dapat disampaikan kepada pemerintah dan forum terkait untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Ia berharap, layanan tersebut menjadi saluran informasi yang efektif bagi pemerintah dalam menerima berbagai persoalan yang dihadapi pekerja perkebunan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kerja paksa maupun TPPO, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar