PN Sanggau Terapkan Pemaafan Hakim dalam Perkara Kekerasan, Kuasa Hukum Terdakwa Apresiasi Putusan Majelis

31 Agustus 2026 16:08 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Kuasa Hukum Muhammad Hasanudin, Munawar Rahim/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan putusan pemaafan hakim atau judicial pardon terhadap terdakwa Muhammad Hasanudin dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (31/8/2026).

Kuasa Hukum Muhammad Hasanudin, Munawar Rahim, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap terdakwa. Hakim memilih memberikan pemaafan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 54 Ayat (2).

"Majelis hakim telah memutus bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, dalam putusannya majelis hakim memberikan pemaafan dan terdakwa tidak diberikan tindakan apa pun," kata Munawar Rahim, Senin (31/8/2026).

Menurut Munawar, putusan judicial pardon tersebut menjadi yang pertama kali diterapkan di PN Sanggau sejak KUHP baru berlaku efektif. Putusan ini juga menjadi perkara pertama di PN Sanggau pada 2026 yang menggunakan pendekatan pemaafan hakim.

"Putusan pemaafan hakim ini pertama kali diterapkan di Pengadilan Negeri Sanggau," ujarnya.

Munawar menjelaskan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Pertimbangan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satunya adalah itikad baik terdakwa yang mengakui kesalahannya serta bersedia memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp5 juta.

"Terdakwa ini sudah mengaku bersalah dan telah memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban, yaitu istrinya, Najwa Sihab. Dan Najwa Sihab juga dalam persidangan telah memaafkan perbuatan terdakwa," jelasnya.

Atas putusan tersebut, Munawar menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Menurutnya, putusan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Kenapa? Karena majelis hakim telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim," katanya.

Ia menilai majelis hakim telah menjalankan kewenangannya secara proporsional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan fakta persidangan.

"Majelis hakim telah menjalankan hukum sesuai dengan porsinya, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar