Ribuan Gaji P3K Sekadau Tertunggak Enam Bulan, DPRD Kalbar Minta Pemerintah Cari Solusi
SEKADAU, insidepontianak.com – Tunggakan gaji ribuan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan tenaga honor di Kabupaten Sekadau yang telah mencapai enam bulan menjadi keresahan DPRD Sekadau.
Kondisi tersebut dipicu keterbatasan anggaran daerah setelah berkurangnya dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Alhasil, mereka mengadu ke anggota DPRD Kalbar dapil Sanggau Sekadau. Aspirasi ini disampaikan kepada Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason dan Anggota DPRD Kalbar, Musa serta Subhan Nur.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Yohanes Ayub, mengungkapkan saat ini pembayaran gaji P3K paruh waktu dan PTT di daerahnya telah tertunggak hingga enam bulan.
"Kami datang menyampaikan persoalan status pegawai P3K paruh waktu dan PTT. Dengan berkurangnya dana dari pusat, kemungkinan daerah mengalami kesulitan membayar. Sampai sekarang sudah menunggak selama enam bulan," ujar Yohanes.
Menurutnya, DPRD meminta pemerintah segera mencari solusi sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Ia menegaskan para pegawai yang telah bekerja harus mendapatkan kepastian mengenai status dan hak mereka.
"Kami ingin ada solusi agar mereka yang sudah bekerja ini bisa mendapatkan kepastian, baik terkait status maupun gaji yang menjadi hak mereka," katanya.
Yohanes menyebut jumlah P3K dan tenaga honor di Kabupaten Sekadau mencapai sekitar 3.000 orang yang tersebar di sektor pendidikan dan kesehatan. Kondisi tersebut membuat beban anggaran daerah semakin berat.
Selain persoalan tenaga kerja, DPRD Sekadau juga menerima aspirasi petani terkait mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Meski harga sawit saat ini dinilai sudah membaik, petani mengeluhkan sistem penetapan harga yang berlaku mundur. Misalnya, harga TBS untuk periode 1 hingga 7 baru ditetapkan pada tanggal 7.
"Seharusnya harga ditetapkan sejak tanggal 1 atau paling lambat tanggal 2, supaya petani tahu berapa harga saat menjual sawitnya. Kalau ditetapkan belakangan, petani merasa dirugikan karena menjual tanpa mengetahui harga resmi," jelas Yohanes.
Ia mengaku hampir setiap bulan menerima pertanyaan dari petani terkait harga sawit. Namun selama ini pihaknya juga kesulitan memberikan informasi karena harga resmi memang baru ditetapkan setelah periode berjalan.
Bom Waktu
Ketua DPRD Kalimantan Barat, Aloysius. Menurutnya, persoalan pembiayaan P3K bukan hanya terjadi di Sekadau, tetapi juga menjadi masalah hampir seluruh daerah di Kalbar.
Ia menilai pemerintah pusat telah menyerahkan tanggung jawab pembiayaan kepada daerah, sementara kemampuan fiskal pemerintah kabupaten dan kota sangat terbatas.
"Dulu saat penerimaan masih disubsidi pusat. Sekarang banyak yang diserahkan ke daerah. Akhirnya daerah yang menanggung dan banyak yang teriak karena kemampuan anggarannya terbatas," ujarnya.
Aloysius mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah bahkan terpaksa mencari dana talangan dan melakukan pinjaman ke bank daerah untuk menutup kebutuhan pembayaran pegawai.
"Ini menjadi bom waktu bagi daerah jika tidak segera ada solusi dari pemerintah pusat. Banyak kepala daerah juga menyampaikan persoalan yang sama dalam berbagai pertemuan," katanya.
Ia berharap pemerintah dapat mencari solusi atas persoalan pembayaran gaji pegawai tersebut.
Minta Dua Kali Sebulan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, turut menyoroti aspirasi petani sawit terkait mekanisme penetapan harga TBS yang diatur dalam Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.
Menurut Ason, Pasal 9 pergub tersebut mengatur harga TBS periode pertama ditetapkan paling lambat tanggal 7, padahal periode yang berlaku adalah tanggal 1 hingga 7.
"Ini yang menjadi persoalan. Sawit sudah dijual, baru kemudian harga ditetapkan. Dalam prinsip jual beli, seharusnya harga diketahui terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan," tegasnya.
Karena itu, DPRD Kalbar mendorong revisi Pergub Nomor 86 Tahun 2022 agar harga TBS ditetapkan sebelum periode pembelian berlangsung sehingga petani memiliki kepastian harga saat menjual hasil panennya.
Selain itu, Ason mengusulkan frekuensi penetapan harga dikurangi dari empat kali menjadi dua kali dalam sebulan agar harga lebih stabil dan mudah dipahami petani maupun perusahaan.
"Kalau empat kali dalam sebulan, hampir setiap minggu harga berubah. Kalau dua kali dalam sebulan akan lebih ideal dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujarnya.
Ia juga mendorong percepatan pembayaran TBS oleh perusahaan setelah periode penetapan harga berakhir sehingga petani tidak perlu menunggu terlalu lama menerima hasil penjualannya.
Di sisi lain, Ason menyoroti menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit yang diterima Kalimantan Barat. Padahal, provinsi ini merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia.
Ia menyebut DBH sawit Kalbar terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, dari sekitar Rp70 miliar pada 2024 menjadi Rp60 miliar dan turun lagi menjadi sekitar Rp20 miliar pada 2025.
"Padahal kemampuan fiskal daerah semakin tertekan. Kami berharap pemerintah pusat memberikan porsi dana bagi hasil yang lebih besar kepada daerah penghasil sawit," pungkasnya. (Andi).
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment