Usaha Pakaian Bekas Dilarang, Pengamat Nilai Pemerintah Zalim

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menyayangkan kebijakan pemerintah melarang kegiatan impor pakaian bekas.

Kebijakan ini otomatis melarang setiap orang untuk membuka usaha pakaian bekas. Di Pontianak sendiri, toko pakaian bekas biasa dikenal dengan nama lelong.

Herman menilai, langkah yang dibuat pemerintah tak bijaksana. Bahkan, kebijakan itu zalim. Karena dampaknya akan menutup usaha-usaha pakaian bekas masyarakat.

"Ini sangat zalim. Orang sudah hidup di situ, karena pemerintah tak mampu menghadirkan pekerjaan, lalu sekarang dilarang," kata Herman Hofi Munawar, kepada Insidepontianak.com, Minggu (19/3/2023).

Industri perdagangan pakaian bekas sendiri juga tumbuh dan berkembang di Pontianak. Bahkan, sekotor ini menopang ekonomi masyarakat.

"Dari sini juga banyak lapangan kerja yang terbuka. Ini juga membantu pemerintah menyediakan lapangan kerja," katanya.

Karena itu, langkah pemerintah melarang impor pakaian bekas dinilai sangat tak berpihak kepada masyarakat. Apalagi, alasannya industri thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri. Alasan ini tak masuk akal.

"Sektor industri dalam negeri tidak pernah mempermasalahkan itu. Mereka tidak pernah mengeluh," katanya.

Maka, Herman mendesak Pemerintah mengkaji kembali  kebijakan tersebut. Karena akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

"Jangan hanya menutup saja, harus ada solusi yang ditawarkan pemerintah," kata dia. (Andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar