Laksanakan K3, RSU Sentra Medika Sanggau Rutin Evaluasi Kedisiplinan Penggunaan APD

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Pemprov Kalbar menekankan agar semua perusahaan patuh menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Tujuannya untuk melindungi keselamat seluruh pihak yang bekerja atau pihak yang datang di suatu perusahaan. Penerapan K3 juga wajib dilaksanakan seluruh rumah sakit. Sebab, rumah sakit melayani masyarakat. Dan pekerjaannya berisiko terpapar dari penyakit. Karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan rumah sakit harus dilaksanakan. Rumah Sakit Umum (RSU) Sentra Medika di Kabupaten Sanggau mengklaim telah menerapkan manajemen K3 kepada karyawan dan pasien. "Kami di RSU Medika Sanggau telah melaksanakan K3 kepada karyawan dan pasien kami. Ditambah lagi selalu kami berikan edukasi, sosialisasi dan monitoring evaluasi penerapannya," kata Kasi Sarana Prasarana, K3RS, Kesling dan AK3U RSU Sentra Medika Sanggau, Sri Widhi Astuti, Jumat (16/6/2023). Sri menyebut, untuk karyawan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan alat pelindung (APD) dan membuat risk register atau daftar risiko pada unit terkait. "Sehingga kami bisa mengetahui bahaya apa saja yang ada di unit, mulai dari resiko yang paling tinggi hingga rendah," ujarnya. Tidak hanya itu, lanjut Sri, pihaknya juga melampirkan UU No 1 tahun 1970 tentang Pedoman Melaksanakan K3, di mading RSU Sentra Medika sehingga dapat dengan mudah dibaca dan di pahami oleh karyawan. "Untuk pengunjung, kami melakukan edukasi melalui pengeras suara. Pasien sendiri kami lakukan edukasi melalui beberapa fasilitas keselamatan dan keamanan yang ada di setiap lantai di gedung RSU Sentra Medika Sanggau," pungkasnya. (Can)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar