Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan, PLN Lakukan Upskilling Tim P2TL Tingkatkan Layanan

11 Oktober 2024 11:52 WIB
Foto bersama Manajemen PLN UP3 Singkawang, Narasumber dan peserta pada kegiatan *_Upskilling_ Tim P2TL Dalam Tingkatkan Kualitas Layanan* yang dilaksanakan di aula PLN UP3 Singkawang pada Selasa (8/10/2024). (Istimewa) ).

SINGKAWANG, insidepontianak.com - PLN UP3 Singkawang gandeng kepolisian dan kejaksaan tingkatkan upskilling aspek hukum terhadap Petugas Pelaksana Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). 

Pelatihan itu digelar di Aula PLN UP3 Singkawang, Selasa (8/10/2024). Diikuti 30 peserta. Bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan.

Para peserta diberikan pemaparan materi terkait berbagai masalah hukum bidang kelistrikan, hukum memasuki pekarangan rumah pelanggan, termasuk juga penyuapan, penipuan, dan pencurian di bidang kelistrikan. 

Yang menjadi narasumber salam kegiatan ini yaitu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kasat Reskrim Polres Singkawang, Deddi Sitepu. 

Didi menyampaikan materi soal bagaimana mencegah praktik pungutan liar bidang kelistrikan. Untuk mengatasi ancaman ini, maka perlu kolaborasi antara PLN dan kepolisian dalam melakukan pengawasan.

”PLN adalah perusahaan milik negara yang wajib dilindungi, karena tindakan yang merugikan PLN artinya juga merugikan negara,” kata Deddi.

Ia menjelaskan, pencegahan pungli bisa dilakukan lewat edukasi kepada para petugas, dan para pelanggan. Edukasi ini bisa berupa informasi tentang apa-apa saja yang disebut pengujian liar dan standar prosedur pelayanan. 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Singkawang, Iyus Hendayana juga menyampaikan petugas P2TL harus melakukan pelayanan sesuai SOP. 

”Petugas PLN bekerja sesuai prosedur dan landasan hukum yang jelas. Mari dukung petugas PLN untuk memastikan seluruh aliran listrik di rumah Pelanggan aman dan legal, demi kualitas pelayanan kelistrikan yang lebih baik,” tambah Iyus.

Ia memaparkan, peraturan yang menjadi kitab pegangan kerja PLN untuk menjaga kelistrikan lewat Program P2TL adalah Peraturan Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan ini merinci detail tentang kerja Petugas PLN demi pemakaian listrik yang aman dan legal.

Manager PLN UP3 Singkawang, Martinus Irianto Pasensi menyampaikan P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

”Pada pelaksanaannya, PLN menunjuk regu Petugas Lapangan P2TL yang terdiri dari Pejabat atau Petugas-Petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan di lapangan,” kata Martinus.

Martinus menjelaskan, regu tersebut diberikan kewenangan ini untuk melakukan pemeriksaan Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP), perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

‘’Tim ini juga berwenang melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik, kemudian membuat laporan dan berita acara berdasarkan hasil pemeriksaan. Termasuk membawa barang bukti meteran atau MCB Pelanggan jika tidak sesuai dengan ketentuannya. Pemeriksaan ini demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan menggunakan aliran listrik dari PLN,’’ jelas Martinus.

Ia juga menambahkan, pada saat pemeriksaan inilah PLN sering menggandeng perangkat Kepolisian sebagai bagian dari Tim P2TL. 

‘’Perangkat Kepolisian selain untuk meningkatkan keamanan bagi Petugas PLN maupun Pelanggan, juga sebagai validasi bahwa prosedur PLN sudah benar dan didukung secara hukum,’’ tutup Martinus.

Secara terpisah, General Manager PLN UID Kalimantan Barat, Joice Lanny Wantania menyampaikan, kegiatan upskilling Tim P2TL ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum para peserta tentang program kerja PLN untuk memastikan layanan listrik di rumah Pelanggan berjalan aman dan tertib. 

”Program ini dalam eksekusinya bersinergi dengan perangkat kepolisian yang dikenal dengan program P2TL,” jelas Joice.

Ia berharap hubungan kerjasama dan sinergi antara PLN dengan Forkompimda dapat berjalan dengan baik demi pelayanan PLN kepada masyarakat lebih andal.***


Penulis : Abdul Halikurrahman/ril/bis
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar