Menteri UMKM Siapkan Rp3 Triliun KUR untuk Pedagang Kalbar

14 April 2025 07:59 WIB
Ketua DPD Golkar Kalbar, Maman Abdurrahman diwawancarai wartawan di momen kegiatan halal bihalal DPD Golkar Kalbar, Minggu (13/4/2025). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Menteri UMKM, Maman Abdurahman, bertekad membuat UMKM di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat (Kalbar) berkembang dan naik kelas. 

Salah satu langkah yang dilakukan dengan mendorong peningkatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di Kalbar sendiri, total penyaluran KUR sampai 13 April 2025 sudah mencapai Rp844 miliar dari target kurang lebih Rp3 triliun.

Maman mengungkapkan, penyaluran KUR dilakukan dengan melibatkan 46 bank penyalur yang tersebar di seluruh wilayah Kalbar, termasuk bank-bank besar seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, serta bank swasta lainnya.

Dari hasil kajian, dia optimis penyaluran KUR dapat mendongkrak perekonomian. Karana program KUR terbukti memiliki dampak ekonomi berantai yang signifikan. 

"Program ini salah satu pengaman barrier ekonomi menengah ke bawah. Kedua mempertahankan daya beli masyarakat," kata Maman, di Pontianak, Minggu (13/4/2025). 

Di samping itu juga, multiplier effect dari KUR juga dirasakan lingkungan sekitar penerima manfaat. Misalnya, ketika seorang pelaku usaha mikro mendapatkan KUR, ia dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga sekitar, sehingga berdampak positif pada roda perekonomian lokal.

Karena itu menurut Maman, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, program KUR dipertahankan sebagai salah satu kebijakan strategis untuk mendukung perekonomian rakyat. 

"Selain itu, kualitas pendistribusiannya juga harus terus ditingkatkan,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, Maman juga mendorong kepala daerah dapat benar-benar mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.

PP tersebut sejatinya mewajiban pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota untuk mengalokasikan belanja barang dan belanja jasa membeli produk UMKM

"Ini perintah aturan. Ini yang mau kita dorong. Ke depan, dan ini adalah amanah yang diberikan kepada saya dari Presiden untuk benar-benar memastikan implementasi PP Nomor 7 tahun 2021," ujarnya. 

Maman berharap, instrumen aturan tersebut dapat dilaksanakan guna mendukung pengembangan UMKM.

"Supaya apa? Saat UMKM produksi barang bisa dibeli pemprov dan dan pemerintah kabupaten," jelasnya. 

Selain itu, ia juga mendorong agar 30 persen fasilitas umum di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten juga harus mengakomodasi keberadaan UMKM.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar