Bawa 7,5 Ons Sabu, Pria di Pemangkat Diciduk Polisi

1 Juli 2024 13:40 WIB
HR (42) ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 7,5 ons. (Istimewa).

SAMBAS, insidepontianak.com - Seorang pria berinisial HR, di Pemangkat, Sambas, diringkus tim gabungan Polda Kalbar karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 7,5 ons. 

Pria 42 tahun itu diciduk saat bercokol di jalan M Sohor, Jumat (28/6/2024). Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, membenarkan penangkapan ini.

"HR kita tangkap bersama barang buktinya berupa sabu 7,5 Ons Sabu," ujarnya.

Penangkapan dilakukan saat HR sedang berencana menjual barang haram tersebut. Alhasil, ia tak dapat berkutik, karena sudah tertangkap tangan. 

Thelly menyebut, HR sudah lama dicurigai sebagai pengedar. Kecurigaan itu bahkan datang dari warga, dan akhirnya dia dilaporkan. Dari laporan itu penyelidikan dilakukan. 

“Berkat laporan dari masyarakat kami melakukan pengintaian terhadap ativitas HR akhir-akhir ini yang mencurigakan,” ujarnya.

Hasil penyelidikan, HR memang dipastikan merupakan sindikat pengedar. Berdasarkan bukti-bukti permulaan, penangkapan dilakukan. 

Adapun rincian barang bukti penangkapan terhadap HR di antaranya tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu sebanyak 7,5 ons, satu dompet jinjing, dan dua hunit handphone. 

Berdasarkan bukti-bukti itu, HR telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," jelas Thelly. 

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap narkoba, sebab dampaknya sangat berbahaya dan bisa merusak masa depan anak bangsa.

“Saya mengimbau agar masyarakat tetap mau memberikan informasi apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya," ajaknya.


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment