Babak Baru Kasus Penipuan Menyeret Muda Mahendra, CV Swan Kekeh Proses Hukum Lanjut, Iwan Diduga Kabur

17 Agustus 2024 14:10 WIB
Kuasa hukum CV Swan, Zahid Johar. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pelaksana proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya, Kubu Raya, CV Swan memastikan telah menutup pintu damai kepada eks Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.

Penegasan ini disampaikan usai menganggapi beredarnya video pelapor Iwan Darmawan, yang dikabarkan telah mencabut laporan ke Polda Kalbar, terkait dugaan penipuan dan penggelapan proyek air bersih tersebut. Dalam kasus ini, Muda Mahendra ditetapkan tersangka. 

Iwan sendiri ternyata hanya staf operasional di CV Swan dan saat ini ia dikabarkan menghilang, usai menerima uang Rp1,6 miliar dari Muda Mahendrawan lewat Uray Wasita sebagai tanda perdamaian. Uray adalah mantan Dirut DPAM Tirta Raya. 

CV Swan memastikan, keputusan damai dengan Muda Mahendrawan tanpa persetujuan dari Direktur CV Swan. Hanya, kesepakatan antara Muda Mahendrawan dan Iwan Darmawan.

Kuasa hukum CV Swan, Zahid Johar Awal mengatakan, status Iwan Darmawan hanyalah sebagai saksi dan pelapor. Bukan korban. Adapun pihak yang menjadi korban kasus ini adalah Direktur CV Swan, Nataria. 

CV Swan sendiri merupakan pihak yang membiayai seluruh operasional pengerjaan 13 titik jaringan distribusi air baku PDAM. 

"Iwan sendiri hanya staf operasional. Dia sebagai saksi dan pelapor kasus ini," kata Zahid. 

Zahid mengatakan, telah mendengar kabar adanya perdamaian yang dilakukan oleh Iwan Darmawan dengan Muda Mahendrawan. Hal tersebut diketahui ketika melakukan konfirmasi ke Polda Kalbar. 

"Benar adanya informasi tersebut dari konfirmasi kemarin. Penyidik dan Kasubdit yang menangani mengatakan, Iwan Darmawan datang sendiri untuk mengajukan restorative justice dan pencabutan laporan pada 14 Agustus," katanya. 

Zahid menyebut, Iwan juga menunjukkan bukti kwitansi pembayaran proyek sebanyak Rp1,6 miliar. Pembayaran itu kata dia, dilakukan dua kali dan dilakukan di rumah Uray.

"Dua kali pembayaran. Pertama Rp750 juta dan Rp850 juta. Jadi total Rp1,6 miliar," katanya. 

Lanjut Zahid, Iwan mengaku ke penyidik uang sebesar Rp1,6 miliar itu bakal diserahkan ke Nataria untuk kesepakatan damai. Namun, sampai saat ini uang tersebut tidak pernah diterima.

Dan CV Swan tak mau berdamai, dan tetap ingin kasus tersebut berproses hukum. Ia memastikan, akan mengambil langkah hukum jika Polda Kalbar melakukan restorative justice

Sebab, syarat restorative justice berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 harus kesepakaran antara pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.  

"Jadi, secara aturan kalau restorative justice ini dilakukan cacat prosedur, karena Iwan hanya pelapor bukan korban, yang korban ibu Nataria. Di sini, kami melihat polisi ada kesalahpahaman," terangnya. 

Jika penyidik tetap melakukan restorative justice, ia memastikan akan mengadu ke Kabid Propam, Wasidik, Kasubit dan Kompolnas. Karena diduga ada penyalahgunaan kewenangan di sana.

"Bahkan, kita akan melakukan langkah hukum dengan melaksanakan pra peradilan karena penghentian perkaranya sepihak, karena ibu Nataria selaku korban tidak sama sekali ingin melakukan perdamaian dan restorative justise," terangnya. 

Iwan Diduga Kabur

Sementara itu, Nataria mengaku sampai saat ini tidak ada komunikas dengan Iwan Darmawan. Beberapa kali dicoba hubungi, Iwan tak memberikan respon. 

"Saya pikir awalnya dia takut ada tekanan. Saya tawarkan pengawalan ternyata juga tak digubris," katanya. 

Belakangan, Nataria mengaku ada dugaan permufakatan antara Iwan Darmawan dan Muda Mahendrawan yang melakukan damai tanpa sepengetahuannya. 

"Saya berharap kasus ini tetap dilanjutkan," katanya. 

Hingga berita ini diterbitkan, Iwan Darmawan belum memberikan respons. Insidepontianak.com sudah berupaya mengonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Sejumlah daftar pertanyaan juga telah disampaikan. Namun, sampai saat ini belum dijawab.

Begitupun Muda Mahendra juga belum merespons atas kasus ini sejak ia dinyatakan sebagai tersangka. Pesan konformasi yang dikirim Insidepontianak.com lewat pesan WhatsApp-nya tak kunjung dibalas. ***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar