Polres Kayong Utara Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Tersangka AK Oknum Polisi ke Kejari Ketapang

29 Agustus 2024 15:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan. (Istimewa)

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Polres Kayong Utara limpahkan berkas kasus AK oknum anggota kepolisian yang melakukan pelecehan ke Kejaksaan Ketapang. 

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu arahan pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas. 

"22 Agustus kemarin kita sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Jadi kita menunggu penelitian dari Jaksa. Jika memang sudah lengkap akan di P21, jika pun ada petunjuk ada yang harus kami lengkapi makan akan kami lengkapi," kata Iptu Hendra Gunawan, Kamis (29/8/2024).

Hendra menegaskan pihaknya selalu profesional dalam manangani perkara hukum, tanpa terkecuali yang melibatkan anggota polri yang terlibat pidana pelecehan saat ini.

Untuk AK dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E dan atau Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Di sisi lain, tersangka AK juga telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik yang menjadi kewenangan Propam.

"Kami di Reskrim hanya menangani perkara pidananya saja," ucapnya.***


Penulis : Muhammad Fauzi
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar