Besok Putusan Praperadilan PAM Diputuskan

27 November 2024 16:08 WIB
Pengadilan Negeri Pontianak dijadwalkan bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan PAM.

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri Pontianak dijadwalkan bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan PAM.

PAM, tersangka kasus pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat Bank di Pontianak akan dibacakan besok, Kamis (28/11/2024). 

Lalu akankah putusan tersebut sama dengan putusan ketiga tersangka lain yakni SDM, MF dan SI? Untuk diketahui, penetapan tersangka untuk ketiganya yang dilakukan Kejati Kalbar telah dinyatakan tak sah. 

Kuasa hukum PAM, Irenius Kadem berharap konsistensi pengadilan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank di Pontianak. 

Mereka berharap, permohonan praperadilan klienya dikabulkan. Sebab, penyelidikan perkara tersebut dinilai tak sesuai prosedur.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Eka Hermansyah, terungkap bahwa klienya pada tanggal 28 Oktober itu diperiksa sebagai saksi untuk perkara SDM, MF dan SI. 

"Pada saat dipanggil sebagai saksi atas perkara orang lain, kemudian pada hari saat dipanggil tersebut statusnya dinaikan sebagai tersangka," kata Irenius Kadem. 

Menurutnya, rentang waktu setelah klienya  diperiksa sebagai saksi atas perkara orang lain, kemudian ditetapkan tersangka hanya sekitar 60 menit. 

Disamping itu, berdasarkan fakta hukum, pemohon PAM juga tidak pernah diberitahukan dan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dengan kapasitas sebagai terlapor. 

"Bahwa oleh karena pemohon tidak pernah diberikan SPDP dalam kapasitas terlapor, sehingga pemohon tidak pernah diberi kesempatan sebagai calon tersangka  memberikan keterangan yang berimbang atas dugaan tindak pidana yang disangkakan," ungkapnya. 

Menurut Irenius, penyelidikan yang dilakukan Kejati Kalbar itu, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. 

Ia juga memastikan, tudingan adanya mark up tak dapat dibuktikan. Sebab, kata dia, berdasarkan keterangan auditor BPKP Provinsi Kalbar, Maulanasyah Ilmiawan  menyatakan, audit keuangan negara dan belum ada, dan saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian Negara. 

Disamping itu, ia juga memastikan klienya  tidak terlibat dalam penentuan harga tanah, melainkan yang melakukan penawaran dan negosiasi harga sebesar Rp11, 9 juta adalah Ricky Sandi dengan Direksi Bank. 

Tak hanya itu saja, berdasarkan  keterangan saksi ahli keuangan, Basyiruddin mengatakan, dugaan mark up atau selisih bayar yang disangkakan jaksa Kejati Kalbar, harus lebih dulu dilakukan audit perhitungan kerugian negara.

Sementara, jika faktanya  BUMD membeli tanah di bawah harga taksir berdasarkan penilaian KJPP, maka BUMD tersebut diuntungkan. 

Adapun fakta persidangan, tanah tersebut dibeli dengan rata-rata Rp11, 9 juta rupiah per persegi. 

Angka ini dinilai lebih rendah jika dibandingkan dua penilaian oleh Kantor Jasa Penilaian Publik, yaitu: KJPP Masroni Singaisdam telah menilai harga terhadap tanah tersebut sebesar Rp12, 7 M2 dan 
KJPP Toto Suharto telah menilai harga  tanah tersebut sebesar Rp13,6 M2. 

"Bahwa oleh karena harga jual beli terhadap tanah tersebut lebih rendah dari penilaian KJPP maka Bank Kalbar justru diuntungkan dalam pengadaan tanah tersebut," ungkapnya. 

Disamping itu, ia juga memastikan tak ada selisih pembayaran dari pemilik kuasa dengan pemilik tanah. 

Ini dibuktikan dengan rekening koran yang dijadikan bukti dipersidangan. 

"Dengan fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi, dan bukti surat. Kami berharap permohonan kami dapat dikabulkan," tutup Irenius Kadem. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar