PT KPM Sepakati Damai Agar Fokus Besarkan Perusahaan
PONTIANAK, insidepontianak.com - PT Kapuas Permata Medifarma atau KPM memastikan, telah menempuh jalan damai dengan Yudha Muliawan dam kasus dugaan penggelapan.
Tawaran damai itu diklaim datang dari Yudha Muliawan melalui kuasa hukumnya, selang beberapa hari PT KPM melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polresta Pontianak Kota.
PT KPM sendiri mengaku telah menawarkan penyelesaian masalah tersebut kepada Yudha Namun, Yudha tetap kekeh melaporkan kasus ini.
"Ini yang kami sesalkan, tapi setelah Pak Yudha menyadari kesalahannya melalui kuasa hukumnya beliau mengajukan jalan damai. Kita welcome aja mana baiknya," kata Direktur PT KPM, Heru Laksinto.
Heru memastikan, PT KPM memilih menerima tawaran damai yang diajukan Yudha atas tuduhan-tuduhkan yang menurutnya tidak benar. Termasuk pelaporan direksi ke polisi yang dilakukan. Namun, karena mereka ingin fokus membesarkan PT KPM, mereka memilih menerima damai tersebut.
Adapun kesepakatan antara Yudha dan PT KPM berlangsung di Polresta Pontianak Kota, 6 Desember 2024. Hadir dalam pertemuan ini Yudha Muliawan sebagai pelapor dan Direktur PT KPM, Heru Laksinto, Komisaris Baru, Alexander Kurniawan Halim beserta kuasa hukum masing-masing pihak.
Heru juga menegaskan, tawaran damai tak ada hubungan dengan perkara yang dilaporkan. Sebab, ia mengklaim laporan polisi yang diajukan Yudha Muliawan ke Polresta Pontianak Kota dan Polda Kalbar tidak ditemukan tindak pidana sebagai mana yang dituduhkan.
"Dari dua laporan ini tidak ditemukan cukup bukti dikarenakan Yudha secara sadar dan tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai Komisaris PT KPM dan atas pengunduran diri tersebut hak-haknya sebagai pekerja sudah diterima," ungkapnya.
Di samping itu, PT KPM juga berkomitmen membayarkan deviden, restitusi dan awet berdasarkan saham, dan disepakatilah dengan nilai Rp400 juta rupiah dan dibayar setelah RUPS.
Heru juga mengaku lega dengan kesepakatan damai tersebut. Ia berharap kedepan tak ada persoalan-persoalan serupa.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment