Transaksi Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Terungkap, Arif Joni Desak Percepatan WPR-IPR

28 Februari 2026 13:24 WIB
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Dapil Kota Pontianak, Arif Joni Prasetyo/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Terungkapnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat dengan nilai fantastis Rp25,8 triliun sepanjang 2019–2025 mengguncang publik.

Angka yang diungkap Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menjadi alarm keras atas carut-marut tata kelola tambang rakyat di daerah.

 Anggota DPRD Kalimantan Barat dari Dapil Kota Pontianak, Arif Joni Prasetyo, mendorong percepatan realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi konkret.

“Angka Rp25,8 triliun itu menunjukkan betapa besarnya potensi sumber daya alam kita. Tapi potensi itu belum dikelola secara optimal dan legal. Semua pihak harus mendorong agar WPR dan IPR segera dikonkretkan,” tegasnya.

Menurut Arif Joni, praktik PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dua kerugian besar: kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan negara serta daerah.

“Ada dua kerugian besar. Pertama, kerusakan lingkungan yang kita wariskan. Kedua, potensi pendapatan negara dan daerah yang hilang karena uangnya tidak masuk ke kas resmi,” ujarnya.

Ia menilai, jika aktivitas pertambangan rakyat dilegalkan melalui skema WPR-IPR, maka perputaran ekonomi dapat tercatat secara resmi, meningkatkan pendapatan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat.

DPRD Kalbar, lanjutnya, telah beberapa kali menggelar rapat kerja dengan instansi terkait untuk mempercepat penetapan kawasan WPR dan penerbitan IPR.

“Kalau kawasannya sudah ditetapkan, tinggal bagaimana izin pertambangan rakyat ini dikonkretkan. Mana kawasan yang bisa beroperasi, mana yang harus selektif. Ini soal keberanian menata,” katanya.

Ketua MPW PKS Kalbar menekankan bahwa legalisasi bukan berarti membebaskan tanpa aturan. Sebaliknya, WPR-IPR harus berbasis tata kelola lingkungan yang ketat agar aktivitas pertambangan rakyat tidak memperparah degradasi alam.

“Dengan WPR-IPR, ada kepastian hukum, ada pengawasan, dan ada kontribusi nyata untuk daerah. Kita bisa atur agar tidak merusak lingkungan secara lebih parah,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi mempercepat proses tersebut.

 Menurutnya, emas Kalimantan Barat harus menjadi berkah, bukan sumber masalah.
“Potensinya luar biasa. Tinggal bagaimana kita berani menata dan melegalkan secara bertanggung jawab, agar manfaat ekonominya benar-benar kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar