RDP DPRD Kalbar dengan PT GUM: Perbedaan Harga TBS Petani Swadaya Dibahas, Perusahaan Janji Taat Aturan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Polemik dugaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang ditetapkan pemerintah akhirnya dibahas Komisi II DPRD Kalimantan Barat.
Komisi II memanggil PT GUM yang berlokasi di Sekadau. Imbas laporan masyarakat soal terjadinya disparitas harga.
Namun, dari hasil rapat bersama DPRD, disparitas harga tersebut bukan terjadi pada petani plasma. Namun pada petani swadaya yang belum terlindungi aturan penetapan harga.
Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, mengatakan, langkah memanggil PT GUM setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya disparitas harga TBS yang cukup mencolok di lapangan. Karenanya, DPRD melakukan klarifikasi.
Namun dari hasil rapat, terungkap bahwa harga yang diterima petani binaan perusahaan telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalbar. Yakni sesuai HET yang ditetapkan pemerintah saat ini.
“Setelah kita dengarkan penjelasan perusahaan, untuk petani binaan atau petani mitra mereka sudah mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah provinsi. Jadi untuk bagian itu tidak ada persoalan,” kata Fransiskus Ason, Rabu (10/6).
Menurutnya, perbedaan harga justru dialami petani swadaya yang menjual hasil panennya secara mandiri. Kondisi tersebut terjadi karena aturan penetapan harga TBS saat ini lebih banyak mengatur petani yang memiliki pola kemitraan dengan perusahaan.
DPRD pun merekomendasikan agar PT GUM membeli harga TBS dengan nilai yang sama dengan petani plasma.
"Tadi dalam rapat PT GUM menyatakan kesediaannya mengikuti aturan," ungkapnya.
Ason mengakui persoalan disparitas harga bukan hal baru. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD dari petani swadaya, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan di sejumlah daerah sentra perkebunan sawit.
Karena itu, Komisi II DPRD Kalbar meminta pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur harga TBS petani swadaya agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara petani mitra dan petani mandiri.
“Kami minta Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian mengatur juga harga petani swadaya. Dengan begitu perusahaan memiliki dasar yang jelas untuk menerapkan harga yang lebih adil,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Musa, meminta masyarakat melihat persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara objektif.
Menurutnya, hasil rapat DPRD menunjukkan persoalan harga yang selama ini dikeluhkan petani tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.
Musa yang mengaku berasal dari wilayah operasional perusahaan tersebut mengatakan, pihaknya telah mendengarkan langsung penjelasan perusahaan terkait mekanisme pembelian TBS, khususnya dari petani swadaya.
“Setelah mendengar penjelasan mereka, terutama terkait buah petani swadaya, saya bisa menerima penjelasan itu. Karena selama ini petani swadaya memang berbeda dengan petani mitra.
Apalagi transaksi banyak dilakukan melalui vendor, sehingga ada mekanisme bisnis yang berjalan di lapangan,” ujarnya usai rapat dengar pendapat di DPRD Kalbar, Rabu (10/6).
Menurut Musa, selama ini muncul persepsi bahwa perusahaan sengaja membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Namun setelah dilakukan pembahasan bersama, diketahui bahwa persoalan harga petani swadaya memiliki karakteristik tersendiri karena tidak seluruhnya masuk dalam skema kemitraan yang diatur secara ketat.
Ia menilai PT GUM berada dalam posisi yang tidak mudah karena harus mengikuti regulasi sekaligus menghadapi kondisi transaksi TBS yang melibatkan pihak ketiga atau vendor.
Meski demikian, Musa menegaskan DPRD tetap meminta perusahaan menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah. Ia menyebut manajemen PT GUM telah menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan dan mengembalikan harga pembelian sesuai arahan pemerintah.
“Kami juga bisa memahami kondisi yang terjadi dan perusahaan siap memperbaiki harga kembali sesuai dengan instruksi pemerintah. Itu yang menjadi komitmen mereka dalam rapat,” tegasnya.
Sementara itu, Pemasaran PT Grand Utama Mandiri (GUM), Antonius menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh regulasi pemerintah.
Antonius, mengatakan pihaknya menghargai kesempatan yang diberikan DPRD untuk menjelaskan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, seluruh kebijakan perusahaan mengacu pada arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.
“Kami sangat berterima kasih atas audiensi yang telah kami terima. Pada prinsipnya kami mengikuti regulasi yang diterbitkan pemerintah. Tidak mungkin juga kami melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujar Antonius. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment