Merasa Dituding Menipu Proyek Pengadaan Pemilu, Eks DKPP Kalbar Bakal Lapor Polisi Balik
PONTIANAK, insidepontianak.com – Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalimantan Barat, Syafaruddin Usman, bakal melaporkan balik pihak yang dianggap menuduhnya melakukan penipuan proyek pengadaan barang.
Lewat kuasa hukumnya, Deden Kurnia menegaskan, langkah hukum tersebut diambil sebagai hak warga negara untuk memulihkan nama baik kliennya yang telah dicemarkan.
“Semua pernyataan yang tidak berdasar akan kami respons secara hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Deden dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Sikap perlawanan ini ditegaskan sebagai respons resmi atas laporan polisi yang dilayangkan Hamdani ke Polda Kalbar.
Hamdani mempolisikan Syafaruddin atas dugaan penipuan proyek pengadaan pada Pemilu 2024 dengan klaim kerugian mencapai Rp600 juta.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor surat: STPP/271/VI/2026/Ditreskrimum Polda Kalbar. Namun, menurut Deden, tuduhan itu seluruhnya tidak benar.
Narasi yang dilemparkan melalui tim hukum pelapor dinilai sengaja dibentuk untuk menggiring opini menyesatkan di ruang publik.
Deden pun meluruskan bahwa tim hukum pelapor baru masuk sebagai kuasa hukum setelah terjadi kesepakatan penyelesaian antar-pihak.
Karena itu, ia meminta publik melihat kasus ini secara utuh berdasarkan kronologi kesepakatan yang sebenarnya.
Menurutnya, fakta sebenarnya, kliennya justru sudah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran kepada Hamdani pada 14 Februari 2026.
Pembayaran itu sekaligus sebagai jawaban atas somasi yang dilayangkan kepada kliennya pada 27 Januari 2026.
“Klien kami sudah melaksanakan prestasi berupa pembayaran sekitar Rp250 juta sebagai bagian dari komitmen kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya,” jelas Deden.
Ia pun membantah nominal kerugian Rp600 juta yang digembor-gemborkan pelapor ke publik. Menurutnya, angka tersebut mengada-ada.
“Itu sama sekali tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas Deden.
Karena itu, pihaknya memastikan bakal mengambil langkah hukum tegas dalam waktu dekat demi meluruskan informasi yang keliru.
“Tidak menutup kemungkinan kami melakukan laporan balik dan langkah hukum lain yang dibenarkan undang-undang,” tutupnya.
Kronologi Versi Pelapor
Sebelumnya, di pihak seberang, kuasa hukum Hamdani dari Lawyer Muda Law Firm, Rusliyadi membeberkan kronologi versi kliennya.
Menurut Rusli, kasus ini bermula pada pertengahan 2023 saat Syafaruddin mendatangi kediaman Hamdani di Sungai Jawi Luar, Pontianak.
Syafaruddin yang saat itu menjabat anggota DKPP perwakilan Kalbar, menawarkan kerja sama 28 item proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemilu 2024 tanpa harus melalui proses tender.
"Terlapor mengaku punya akses khusus agar proyek lolos tanpa lelang. Klien kami percaya karena pengaruh jabatan terlapor, lalu bersedia menyediakan modal," ungkap Rusliyadi.
Dalam kesepakatan awal, keuntungan akan dibagi rata. Namun sebelum proyek berjalan, Hamdani diminta menyetor uang administrasi untuk tiap item pengadaan secara bertahap, baik lewat transfer maupun tunai.
Setelah menyetor uang tersebut, Hamdani melakukan pengadaan barang seperti tinta pemilu, kaos, rompi, topi, hingga alat tulis kantor (ATK) dengan modal awal sekitar Rp50 juta.
Menurut Rusli, kliennya berani bergerak karena contoh barang diklaim sudah lolos verifikasi di Jakarta.
Namun, kejelasan proyek perlahan kabur. Janji penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) di salah satu hotel berbintang di Pontianak disebut terus-menerus ditunda oleh terlapor.
Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Syafaruddin dianggap berkilah. Alasannya, proyek Pilpres sudah terlambat dan menjanjikan pengalihan ke proyek Pilkada melalui mekanisme “mini kompetisi.”
Modus baru kemudian muncul. Syafaruddin disebut mengklaim pencairan dana proyek akan dikirim langsung dari Bank Indonesia (BI) ke rekening istri Hamdani, dengan syarat korban harus mengurus NPWP terlebih dahulu.
Bahkan pada Februari 2025, terlapor disebut masih sempat meminta tambahan uang Rp1,5 juta demi mempercepat pencairan.
Puncak kecurigaan terjadi saat Hamdani bersama istrinya mengecek langsung mekanisme tersebut ke Kantor Perwakilan BI di Pontianak.
Hasilnya, pihak BI menegaskan tidak pernah ada mekanisme pencairan dana proyek Pilkada ke rekening pribadi.
Sadar telah ditipu, Hamdani sempat mencoba jalur mediasi sebanyak dua kali. Syafaruddin bahkan sudah membuat kesepakatan tertulis dan berjanji mengembalikan uang. Namun, janji terakhir pada 5 Januari 2026 tetap tidak dipenuhi.
"Karena tidak ada realisasi, kami menempuh jalur hukum. Kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum," pungkas Rusli.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment