Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkrah, Didominasi Narkotika

11 Juni 2026 10:41 WIB
Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (10/6/2026). (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (10/6/2026).

Barang bukti didominasi dari kasus narkotika. Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari seluruh proses penanganan perkara.

“Ini amanat undang-undang. Pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang sudah diputus pengadilan,” jelas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sambas, Muhammad Bayu Bayu.

Dari total 40 kasus, 31 di antaranya merupakan perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sisanya meliputi barang bukti kasus pencurian, penggelapan, pertambangan ilegal, tindak pidana asusila, perlindungan anak, farmasi, hingga barang bukti kasus pembunuhan.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Narkotika dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih lantai.

Sementara barang bukti lainnya dipotong dan dibakar di dalam tong besi agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Bayu menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai saksi.

“Kehadiran lintas instansi ini memastikan seluruh tahapan selesai secara tuntas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar