PHK Dua Pengurus Serikat di Perusahaan Sawit Sanggau Disorot, Moses: Jangan Bungkam Suara Buruh

28 Februari 2026 13:33 WIB
Kepala Biro Humas DPP TBBR, Moses Thomas/IST

SANGGAU, insidepontianak.com – Hampir dua dekade Yublina Yuliana Oematan bekerja di kebun sawit, dan Irdjan Bahrudin Dode menghabiskan lebih dari 11 tahun hidupnya di sana. 

Bagi mereka, kebun tak hanya tempat mencari nafkah, tetapi ruang pengabdian. Namun, perjalanan panjang itu terhenti setelah keduanya yang juga pengurus inti serikat pekerja berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kisah ini datang dari PT SJAL di Kabupaten Sanggau. Yublina dan Irdjan dikenal aktif menyuarakan sejumlah persoalan mendasar buruh: ketersediaan ambulans kebun, klinik perusahaan, pengangkatan buruh tetap.

Kemudian, transparansi pengupahan, kepesertaan BPJS, alat pelindung diri, hingga keselamatan anak-anak buruh yang disebut masih diangkut menggunakan truk terbuka.

Pada 26 November 2025, laporan kondisi ketenagakerjaan disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Tak lama kemudian, surat mutasi terbit.

Mutasi itu, disebut dilakukan lintas badan hukum berbeda dengan jarak hampir 200 kilometer dari lokasi kerja sebelumnya. 

Penempatan dinilai tanpa persetujuan pekerja serta dengan fasilitas yang belum memadai. Penolakan disampaikan secara tertulis. Proses bipartit berjalan. Namun di tengah proses itu, panggilan administratif dilayangkan dan berujung pada PHK dengan alasan mangkir.

Rangkaian peristiwa inilah yang kini memantik sorotan dan pertanyaan publik. Aktivis Masyarakat Adat, Pemerhati Buruh dan Kepala Biro Humas DPP TBBR, Moses Thomas, menilai pola tersebut perlu diuji secara serius.

Pasalnya, pengurus serikat yang aktif, kemudian melaporkan kondisi buruh secara sah, lalu dimutasi lintas entitas hukum berbeda dan berujung PHK menjadi tanda tanya.

"Publik berhak bertanya, ini murni soal disiplin atau ada unsur pembungkaman?” kata Moses, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Moses, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 secara tegas melarang tindakan anti-serikat. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO 87 dan 98 yang menjamin kebebasan berserikat.

“Kalau perusahaan berbicara soal sustainability dan standar global, maka kebebasan berserikat itu standar minimum. Tanpa itu, komitmen keberlanjutan menjadi kontradiktif,” tegasnya.

Ia mengingatkan, hubungan industrial yang sehat dibangun melalui dialog, bukan tekanan.

“Jika advokasi dijawab dengan mutasi dan PHK, maka yang tumbuh adalah rasa takut. Dan rasa takut bukan fondasi keberlanjutan,” tambahnya.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Lapangan

Moses meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Sanggau, Yohanes Ontot serta pengawas ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan. Bukan sekedar klarifikasi administratif.

“Harus ada pemeriksaan faktual, audit menyeluruh terhadap praktik hubungan industrial,” ujarnya.

Beberapa hal yang menurutnya perlu diuji, di antaranya; legalitas mutasi lintas badan hukum, prosedur PHK di tengah sengketa, serta kemungkinan adanya pola sistematis terhadap pengurus serikat.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tapi jika ada, sanksi harus ditegakkan,” tegasnya.

Bagi Moses, kasus ini tak berhenti pada Yublina dan Irdjan.

“Ini tentang pesan kepada buruh lain. Apakah mereka bebas bersuara atau harus memilih diam?” ucapnya.

Ia menilai, jika dugaan union busting dibiarkan tanpa pengujian serius, hal itu bisa menjadi preseden di sektor sawit.

“Demokrasi di tempat kerja adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Dalam persoalan keadilan, diam bukan sikap netral. Diam adalah sikap,” tutup Moses. (Greg)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar