TPPU Rp25,8 Triliun dari PETI Kalbar, Pengamat: Kepala Daerah Membiarkan, Oknum Pesta Keuntungan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat dengan nilai fantastis Rp25,8 triliun memantik kritik tajam kalangan akademisi.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Tanjungpura, Syarif Usmulyadi, mengaku miris atas besarnya angka yang diungkap Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.
Menurutnya, nilai triliunan rupiah itu menjadi bukti carut-marut tata kelola tambang rakyat di daerah dan pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah terhadap potensi emas.
“Angka itu membuktikan betapa luar biasanya potensi sumber daya alam Kalbar. Tapi yang kita lihat justru pembiaran. Banyak pihak diduga menikmati, sementara daerah hanya menerima kerusakan lingkungan dan tidak ada peningkatan PAD yang signifikan,” tegasnya.
Usmulyadi menilai persoalan utama terletak pada tata kelola perizinan yang terlalu tersentralisasi di pemerintah pusat. Walau mekanisme izin pertambangan rakyat yang berjenjang dari bupati, gubernur, hingga kementerian. Namun sering kali mandek di tingkat pusat.
"Karenanya sejalan dengan otonomi daerah, jangan semuanya dipegang pusat. Berikan juga kewenangan daerah.
Akibatnya daerah seperti tersandera. Usulan dari bawah sudah ada, tapi di pusat tidak kunjung diproses,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya memberi kelonggaran terbatas kepada daerah untuk mengelola tambang rakyat secara legal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Berikan kewenangan itu ke daerah. Supaya ada kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Disamping itu, dia juga mengkritik keseriusan kepala daerah khususnya Gubernur Kalbar dalam memperjuangkan WPR. Ia menilai, jika gubernur dan bupati benar-benar mengawal, seharusnya proses tersebut bisa lebih cepat.
"Saat inikan baru Ketapang dan Kapuas Hulu yang mendapat izin WPR. Kalau kepala daerah serius, sebenarnya tidak sulit,"kata dia.
Usmulyadi membayangkan jika potensi emas 25,8 triliun tersebut pajaknya masuk ke daerah. Otomatis kata dia, pembangunan akan maju. Namun, untuk memperjuangkan itu dia menilai masih ada keengganan berbagai pihak.
Dosen Senior Fisip Untan ini menduga ada berbagai pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal tersebut. Apakah oknum aparat dan elite.
"Karena aktivitas peti ini telah menimbulkan konflik. Masyarakat biasa yang hanya bekerjas ditangkap sementara pemodalnya tidak pernah tersentuh,"kata dia.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang justru menjadi pihak yang paling rentan ditindak, sementara aktor besar di belakang layar tak tersentuh.
“Yang miskin tetap masyarakat daerah. Yang kaya justru oknum aparat dan pemodal besar. Ini ironi,” katanya.
Usmulyadi mengusulkan, agar pusat engembalikan sebagian kewenangan perizinan kepada daerah.
Tujuannya agar pengelolaan tambang rakyat bisa diatur secara legal, terbatas, dan berpihak pada masyarakat adat serta pemilik wilayah.
“Kalau izin terus-menerus tersendat di pusat, sementara praktik di lapangan dibiarkan, maka kesannya memang sengaja dibuat semerawut. Yang dirugikan tetap daerah,” tegasnya.
Padahal kata dia, jika tambang beroperasi secara legal maka PAD Kalbar akan bertambah. Terlebih lagi di tengah efisiensi anggaran saat ini.
Ia juga mendorong DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut ke pusat.
Terlebih lagi DPD RI yang punya tugas utama memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.
"Dia harus bicara dan mengawal aspirasi masyarakat di daerah dan lebih vokal memperjuangkan tata kelola tambang,"tegasnya.
Ia meminta semua pihak untuk sadar akan kerugian.Jangan sampai potensi Rp25,8 triliun itu hanya menjadi angka sensasional dan praktik ekploitasi itu terus berulang dan terus merugikan daerah.
"Bayangkan kalau itu masuk ke pembangunan Kalbar, ekonomi masyarakat meningkat, infrastruktur berkembang. Tapi kalau dibiarkan seperti ini, kita hanya kebagian lubang dan kerusakan,” pungkasnya.(Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment