Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar dan Motor Ducati
JAKARTA, insidepontianak.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Noel, sapaan akrabnya pun menerima dakwaan tersebut. Ia mengaku bersalah. Siap bertanggung jawab.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Dame Maria Silaban, mengungkapkan gratifikasi diterima Noel dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
“Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026) mengutip Antara.
Dari internal Kemenaker, Noel karib disapa disebut menerima Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro. Uang diserahkan melalui sopir Irvian, Gilang Ramadhan alias Andi, kepada anak Noel, Divian Ariq, pada Desember 2024.
Selain itu, Noel juga menerima motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang diserahkan melalui Divian pada Januari 2025.
Sementara dari pihak swasta, Noel diduga menerima total Rp435 juta. Rinciannya, Rp30 juta dari Asrul pada Oktober 2024; Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital dan PT Sinergi Global Sportama, Aji Jaya Bintara, pada November 2024; serta Rp100 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih, Yohanes Permata, pada Desember 2024.
Kemudian, Noel juga disebut menerima Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni sepanjang Februari hingga Mei 2025, serta Rp80 juta dari Yeni Marlina pada Maret 2025. Seluruh penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja.
“Karena tidak dilaporkan, penerimaan tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang dipersamakan dengan suap,” ujar JPU.
Tak hanya gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain.
Jaksa memerinci, hasil pemerasan tersebut menguntungkan sejumlah pihak dengan nilai bervariasi, termasuk Noel sebesar Rp70 juta. Sejumlah terdakwa lain disebut menerima ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP Nasional.***
Penulis : Antara
Editor : -
Tags :

Leave a comment