Ketua Bawaslu Kota Pontianak Diperiksa 8 Jam, Kuasa Hukum Klaim Kliennya Tak Korupsi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam di Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (4/3/2026).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwakot Pontianak 2024.
Selain Ridwan, Kejari juga menetapkan Koordinator Sekretariat berinisial TK sebagai tersangka. Keduanya diperiksa dalam perkara yang sama.
Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak senilai Rp10 miliar. Anggaran itu tertuang dalam NPHD Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu dan Pemkot Pontianak.
Penyidik menyebut terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Sebanyak Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara sekitar Rp1,1 miliar dipersoalkan karena diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Kuasa hukum Ridwan, Rusliyadi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. Namun ia menegaskan kliennya tidak mengorupsi dana hibah.
“Kami hormati proses hukum. Tapi jangan sampai ini menjadi kriminalisasi penyelenggara pengawasan pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran diputuskan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno komisioner. Bukan keputusan pribadi Ketua.
Ia juga menegaskan komisioner tidak memegang anggaran secara administratif. Pengelolaan berada pada Koordinator Sekretariat dan bendahara.
“Rp1 pun tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Ketua. Silakan dicek,” tegasnya.
Rusliyadi menambahkan, sisa anggaran Pilkada sebesar Rp600 juta telah diserahkan ke pemerintah daerah. Pengembalian itu dilakukan sebelum proses penyelidikan.
Ia membantah dana Rp1,1 miliar diselewengkan. Menurutnya, seluruh pengeluaran digunakan untuk tahapan pengawasan dan evaluasi.
“SPJ, RAB, dan dokumentasi kegiatan semuanya ada,” katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar Kejari menaikkan perkara ini. Sebab, Bawaslu memiliki mekanisme audit internal. Menurut dia, hingga kini belum ada temuan pelanggaran dari hasil pengawasan internal tersebut.
Ia menilai, jika penggunaan dana hibah dianggap melawan hukum, maka logikanya seluruh komisioner, sekretariat, hingga bendahara juga harus dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, ia menyebut pola penggunaan dana hibah serupa terjadi di daerah lain.
“Kalau ini dianggap melawan hukum, seluruh Bawaslu di Indonesia bisa terancam. Ini bisa menimbulkan ketakutan bagi penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan. Upaya itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment