Anak 13 Tahun di Kubu Raya Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 11:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak. (Insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Kubu Raya, menjadi korban kekerasan seksual.

Pelaku diduga pria berinisial NM (42). Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali.

Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada Februari 2026. Pelaku kemudian kembali melakukan aksi serupa dalam waktu yang tidak lama.

“Pelaku kembali melakukan perbuatannya pada pagi hari,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Peristiwa terakhir terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Pelaku terancam dijerat Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar