Setelah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Febrie Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026 19:42 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Antara)

JAKARTA, insidepontianak.com – Febrie Adriansyah akhirnya menyandang status tersangka korupsi setelah ia mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia diduga terseret dalam pusaran tiga kasus rasuah terkait tata kelola batu bara. Skandal ini ditengarai menjadi pemicu blackout listrik di wilayah Sumatera beberapa waktu lalu.

Praktik lancung itu terbongkar setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Kamis (9/7/2026).

Rumah Febrie di Sentul juga menjadi target operasi. Di sana, penyidik menemukan brankas ‘raksasa’ di balik tembok.

Isinya mencengangkan. Ada emas batangan. Ada mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu orang dari pihak swasta sebagai tersangka.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yang pertama pihak swasta berinisial DS, yang kedua oknum pegawai negeri berinisial F," kata Plt Jampidsus Rudi Margono melansir Antara, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengisyaratkan bahwa tersangka berinisial F merujuk pada nama Febrie Adriansyah.

"F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus (Rudi) saat ini," ujarnya.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menegaskan seluruh barang bukti dalam perkara ini sudah diamankan.

"Kami menemukan brankas terkunci. Isinya tujuh koper memuat 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," jelasnya.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga. Barang-barang ini diduga kuat berkaitan erat dengan pemilik rumah maupun pemilik brankas tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari investigasi gabungan atas tiga perkara korupsi kelas kakap.

Kasus ini meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyeret PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(ant)***


Penulis : Abdul Halikurrahman/Antara
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar