Senator DPD RI Dapil Kalbar Digugat Konstituen, Menjabat di Lembaga Mubazir

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
Senator DPD RI Dapil Kalbar 'digugat' konstituen. Alih- alih bersuara nyaring untuk isu pemekaran Kapuas Raya hingga larangan ekspor kratom, kerja mereka dianggap jauh api dari panggang. Sebatas menyerap aspirasi, sosialisasi empat pilar, hingga memberikan bantuan bibit pertanian dan perikanan. “Ade yang tahu, apa yang mereka wakilkan untuk daerah? Anehnya nyalon lagi dan menang.” Sura lantang ini datang dari seorang warga bernama Mahadir. Ia menuliskan kritiknya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI Dapil Kalbar, lewat media sosial Facebooknya, pada 26 Mei 2023. Ia turut menyertakan postingan tiga foto Anggota DPD RI Dapil Kalbar berderet ke bawah: Cristiandi Sanjaya, Maria Goreti, dan Erlinawati. Mahadir merupakan warga Mempawah. Profesinya nelayan. Kepada Inside Pontianak, ia menegaskan, kritiknya itu bentuk gugatan terhadap anggota DPD RI Dapil Kalbar. Ia menagih tanggung jawab para senator. Sebab, baginya belum ada bukti keberhasilan mereka memperjuangkan kepentingan daerahnya. Sontak, sindirinya di media sosial memantik warganet ikut berkomentar. Beberapa warga net pun sependapat dengannya. “Sumpah, saya bingung orang-orang ini kerjaan apa ya om,” tulis akun Doan Gusti di kolom komentar Facebook Mahadir. Tokoh masyarakat Kabupaten Kayong Utara, Abdul Rani juga sepemikiran. Menurutnya, anggota DPD RI Dapil Kalbar terkesan mengisi ruang kantor lembaga. Fungsi utamanya sebagai perwakilan daerah tak banyak dilakukan. Baginya, kritikan ini bukan omong kosong. Justru sangat bisa dibuktikan. Satu di antaranya, isu pemekaran daerah otonomi baru atau DOB di Kalbar, sampai sekarang tak satu pun teralisasi. Suara DPD tak terdengar nyaring memperjuangkannya. Padahal, ini menjadi ranah dan tugasnya. "Kita anggap DPD ini kurang berperan bagi daerah, sebaiknya dikaji kembali Undang-Undang itu. Menghabiskan uang negara saja, besar gaji mereka itu," tuturnya. Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar menyebut, DPD merupakan lembaga negara yang tak berfungsi maksimal. "DPD ini lembaga mubazir," ucap Herman Hofi Munawar. Alasannya, DPD dan perangkatnya dibiayai negara. Namun, kewenanganya tidak besar. Tak seperti DPR. Ia mencontohkan dalam hal legislasi, DPD tidak punya kewenangan. Maka tak heran, suara anggota DPD memperjuangkan kepentingan daerah tak begitu lantang. Sebab kewenangan mereka hanya sebatas mengusulkan Undang-undang. Apalagi urusan anggaran, sangat jauh dari kewenanganya. "Maka kita berharap fungsi dan kewenangan DPD, disamakan dengan anggota DPR RI," ucap Herman. [caption id="attachment_28972" align="alignnone" width="700"]Infografis - Gaji anggota DPD RI periode 2019-2024. (Insidepontianak.com/Radit) Infografis - Gaji anggota DPD RI periode 2019-2024. (Insidepontianak.com/Radit)[/caption] Tugas dan Fungsi DPD Anggota DPD RI dipilih lewat proses demokrasi elektoral. Rakyat memberi mereka mandat mewakili daerah lewat proses politik yang sangat mahal. Tercatat, Pileg 2019, pemerintah mengeluarkan biaya mencapai Rp25,6 triliun dilansir dari laman Seskab.co.id. Pemilihan Anggota DPD RI ikut di dalam pembiayaan ini. Kalbar sendiri memiliki empat perwakilan Anggota DPD RI periode 2019-2024. Mereka adalah Christiandy Sanjaya, dengan perolehan suara 406.304. Selanjutnya, Maria Goreti, dengan perolehan suara 287.341. Erlinawati, dengan perolehan sura 259.058, dan Sukiryanto 220.937 suara. Mereka duduk di lembaga DPD RI mewakili kepentingan daerah. Tugas dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pemerintahan Daerah. Adapun tugas lembaga ini sebagai berikut: Pertama, mewakili kepentingan daerah dalam pembuatan Undang-Undang di tingkat nasional. DPD menjadi forum bagi perwakilan daerah untuk mengemukakan masalah, aspirasi, dan kepentingan daerah mereka. Kedua, memiliki wewenang untuk mengajukan usul-undang terkait dengan otonomi daerah, kebijakan pembangunan daerah, dan masalah-masalah penting lainnya yang berkaitan dengan daerah. Ketiga, memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemanfaatan sumber daya alam, dan pembangunan daerah. DPD dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini. Keempat, memiliki kewenangan untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan program pembangunan nasional yang dapat mempengaruhi daerah. Kelima, DPD bahkan berperan dalam proses pemilihan kepala daerah. DPD memiliki hak untuk memberikan pertimbangan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam pemilihan kepala daerah tertentu. Keenam, memiliki fungsi untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Ketujuh, DPD dapat menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga negara lain, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk memperjuangkan kepentingan dan pembangunan daerah. Aspirasi Daerah Mandeg Di Kalbar sendiri, aspirasi daerah yang selalu ditagih masyarakat adalah soal pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Dorongan pemekaran Kapuas Raya sudah bergulir sejak lama. Dari zaman Gubernur Usman Jafar, Cornelis Hingga Sutarmidji. Sudah tiga generasi kepala daerah. Gubernur Sutarmidji sendiri gegap gempita memperjuangkan pemekaran Kapuas Raya. Bahkan, ia sudah menyiapkan lahan untuk kantor pemerintah provinsi baru di wilayah Kalbar Timur. Lokasinya di Kabupaten Sintang. Lahannya sudah siap. Luasnya 34 hektare. Tapi, nasib pembentukan Kapuas Raya, sampai saat ini masih di awang-awang. Janji kampanye Gubernur Sutarmidji satu ini bahkan terancam tak terealisasi. Sebab, pemerintahaannya sudah akan berakhir pada November 2023. Alasan Kapuas Raya tak bisa dibentuk, karena pemerintah pusat masih melakukan moratorium. Tapi DOB baru di Pupua justru disetujui. Aspirasi daerah lainnya, adalah soal komuditas kratom, potensi ekonomi baru yang digeluti maysarakat di Kapuas Hulu. Tanaman kratom berbasis ekpsor. Tapi terjegal karena tata niaganya tak diakomodir pemerintah pusat. Dampaknya, beberapa produk bubuk kratom yang diekspor dikembalikan oleh negara pembeli. Dalam hal ini, Gubernur Kalbar Sutarmidji terkesan berjuang sendiri mendesak pemerintah segera memastikan sistem tata niaga perdagangan kratom lewat regulasi yang tegas. Setidaknya, ini menjadi bukti, kekuatan politik lokal di Kalbar tak kompak. Anggota DPD RI Dapil Kalbar yang mestinya menjadi pelopor utama memperjuangkan aspirasi daerah terkesan hanya basa-basi. Infografis- Harta kekayaan empat Anggota DPD RI Dapil Kalbar periode 2019-2024). (Insidepontianak.com/Radit) Klaim Berbuat Anggota DPD RI Dapil Kalbar, Cristiandy Sanjaya tak masalah kritik masyarakat yang dialamatkan kepadanya. Yang penting baginya sudah berbuat untuk daerah. Ia mengklaim, sejak menjadi anggota DPD RI, sudah mengunjungi 300 titik di Kalbar menyerap aspirasi masyarakat. "Sudah banyak yang kita lakukan. Seperti uji sahih RUU Perikanan," katanya. Ia pun menyebut sudah banyak aspirasi daerah yang disampaikan ke pemerintah walau tak semuanya diekspos. Misalnya, aspirasi kelompok tani dan perikanan yang mengingikan bantuan. Termasuk persoalan kelangkaan pupuk, hingga mahalnya bibit ternak. Klaimnya, usulan itu sebagian sudah direalisasikan "Di Kumpai pernah bantu bibit ikan, ada juga bantuan untuk petani kedelai, dan pengusaha ubur-ubur di Paloh," katanya. Cristiandi menganggap, kerja-kerjanya itu, telah berdampak besar dan membantu masyarakat. Terlebih saat pandemi Covid-19. Sebagai anggota DPD, ia juga mengklaim berupaya memperjuangkan permasalahan kesenjangan pangan dengan mendorong anak muda memanfaatkan bonus demografi lewat program petani milenial. Kerjanya berikutnya, ikut menyuarakan pembangunan jalan rusak di Kalbar. Namun diakuinya, kewenangan yang dimiliki DPD untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah juga tidak besar. Berbeda dengan DPR RI. DPD tak bisa eksekusi langsung. Karena tak punya anggaran aspirasi. "Kita hanya pengawasan. Misalnya aspirasi bikin jalan. Aspirasi ini hanya diteruskan ke Menteri PU, kita minta Pak Menteri menanganinya," katanya. Soal pemekaran Kapuas Raya, Cristiandi menjawab tidak menjadi kewenangan Komite II yang ia duduki sekarang. Isu itu dikawal oleh Komite I. "Jangan sampai ada pikiran kita tidak mendukung. Ada dokumen resmi yang sudah disampaikan ke pemerintah pusat," katanya. Baginya, pemekaran Kapuas Raya berbeda dengan yang telah dilakukan di Papua Barat. Papua Barat dianggap wilayah khusus. Sehingga menjadi prioritas pemerintah pusat untuk dimekarkan. Menurutnya, grand desain pemekaran daerah otonomi baru di Kalbar sudah dibuat bersama Gubernur sebelumnya Cornelis. Kalbar sendiri ditargetkan punya tiga provinsi. Tidak hanya Kapuas Raya. "Grand desain pemekaran provinsi sudah dibuat. Ada (usulan) pemekaran kabupaten dan kota dari 14 menjadi 25, sementara ada tiga provinsi di Kalbar," terangnya. Karena itu, ia memastikan, pembentukan DOB itu menjadi perhatian seluruh anggota DPD berdasarkan kewenangan masing-masing. "Silakan juga ditanya ke anggota DPD yang lain karena empat orang anggota DPD," ujarnya. Soal isu kratom, Cristiandy mengaku, tak terlalu jauh memahaminya. Bahkan aspirasi ini belum pernah ia terima. "Kratom kita sempat mendengar. Cuman ngak dalami," ujarnya. Sementara Sukiryanto yang duduk di Komite IV DPR RI, belum memberikan penjelasan rinci soal kiprahnya memperjuangkan Kapua Raya selama empat tahun ini. Inside Pontianak telah melakukan upaya konfirmasi dengan menghubungi lewat sambungan telepon. Namun, yang bersangkutan masih di Jepang. Sehingga belum bisa memberikan penjelasan. Di luar itu, gugatan masyarakat terhadap kinerja anggota DPD RI adalah hak. Sebab, konstituen telah memberikan mandat kepada mereka untuk memperjuangkan daerah lewat proses politik yang mahal. (Andi/Yak/Abdu/Agus/Wati)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar