Pengakuan Bharada E Diminta Fedry Sambo Bunuh Brigadir J Bukan Hajar

5 Januari 2023 19:50 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini Kamis (5/1/2023).

Dalam persidangan, Richard memastikan bahwa perintah yang diterimanya saat bertemu Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling adalah perintah untuk membunuh Yosua.

Richard awalnya menuturkan momen saat dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling dan saat itu mendengar cerita perihal peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

“’Ngga ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan’. Terus dia bilang ke saya ‘memang harus dikasih mati anak itu’,” ujar Richard menirukan perkataan Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

Namun Richard hanya diam saja saat itu karena tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang.

Baca Juga: Bharada E Peluk Orangtua yang Datang di Persidangan

“Saya saat itu cuma diam. Saya juga merasa bingung Yang Mulia karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan,” ucap Richard.

“Pada saat itu kan yang ada di Magelang anggotanya saya, almarhum (Brigadir J), sama Bang Ricky, jadi otomatis yang bertanggungjawab di sana ya kami bertiga,” tambahnya.

Richard kemudian mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua dengan alasan tidak ada yang menjaga kalau Sambo sendiri yang mengeksekusi Yosua.

“’Nanti kamu yang bunuh Yosua ya’. Dia (Sambo) bilang ke saya ‘kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi Chad’. Pada saat itu saya cuma jawab ‘siap pak’,” papar Richard.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kemudian menanyakan kepada Richard untuk mempertegas keterangan yang disampaikan bahwa perintahnya saat itu adalah membunuh Yosua.

Baca Juga: Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Divonis 1 Hingga 3 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuh

“Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?,” tanya Hakim Wahyu ke Richard.

“Bunuh,” jawab Richard.

“Bukan hajar?,” tanya Hakim lagi.

“Bukan, Yang Mulia,” ucap Richard.

“Back up?,” tanya Hakim.

“Tidak ada,” kata Richard.

“Perintahnya jelas, bahwa nanti kamu bunuh Yosua?,” tanya Hakim Wahyu lagi mempertegas.

“Siap,” jawab Richard.

“Bunuh dengan cara apa?,” tanya Hakim.

“Belum dijelaskan,” timpal Richard.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Kompak Menolak Menjadi Saksi Masing-masing

 

Tags :

Leave a comment